Cari Berita berita lama

DPR Setujui Penyelamatan Bank Indover

Jumat, 24 Oktober 2008.
DPR Setujui Penyelamatan Bank IndoverJakarta, 24 Oktober 2008 08:14Setelah melalui rapat tertutup sekitar dua jam dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui BI mengeluarkan dana talangan Rp7 triliun guna menyelamatkan Bank Indover, yang berkedudukan di Amsterdam, Belanda.

"Keberadaan Bank Indover harus dipertahankan karena memiliki dampak sistemik jika harus dilikuidasi. Namun, kita tetap meminta investigasi jika terdapat hal yang diduga melanggar hukum kata Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah usai rapat di Gedung DPR, Kamis (23/10) malam.

Awal menekankan, persetujuan ini diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan yang tidak semata-mata hanya demi kepentingan Bank Indover, namun dalam skala lebih luas yakni perekonomian nasional.

Boediono menyambut baik putusan Komisi XI karena bila Bank Indover dilikuidasi, akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional khususnya sektor keuangan. "Dampaknya bisa meluas. Bisa mengganggu dana yang mau masuk ke Indonesia, dan mempengaruhi arus transaksi misalnya ekspor impor. Akibatnya moneter akan jadi ketat dsb dan pada gilirannya menghambat sektor riil," jelasnya, seraya menambahkan, dengan kucuran dana baru, Bank Indover selanjutnya bisa didivestasi.

Menjawab pertanyaan tentang sumber dana penyelamatan, Boediono mengatakan akan diambil dari pos Cadangan Tujuan BI, yang saat ini terdapat Rp13 triliun.

Boediono juga memastikan akan mematuhi ketentuan hukum dalam langkah-langkah penyelamatan Bank Indover, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran praktek perbankan, yang menyebabkan Bank Indover perlu diselamatkan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX Endin AJ Soefihara, usai rapat juga menegaskan perlunya aparat hukum yang berwenang untuk menindak pihak-pihak bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya permasalahan di Bank Indover.

Sedangkan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Ashar Aziz menilai BI harus benar-benar bijaksana dalam memperhitungkan dan menempatkan dana penyelamatan Rp7 triliun yang telah disetujui. "Karena ini sebenarnya kontradiksi, selagi BI harus menekan inflasi, tetapi kini BI malah menikmati inflasi dari APBN yang kita bayarkan. Saya mengatakan uang itu (Rp7 triliun) itu sama saja dengan `uang haram`," katanya.

Lebih jauh, Ashar mengkhawatirkan bila dana talangan dari seluruh Cadangan Tujuan BI juga ternyata tidak cukup bisa menyelamatkan Bank Indover. Dana suntikan tersebut akan hilang, bila ternyata telah terjadi praktek-praktek kejahatan perbankan. "Ini isu besar dan mempertaruhkan nama bangsa. Tetapi kalau ada kejahatan, bagaimana pertanggungjawabannya, karena dana talangan itu uang rakyat," katanya.

Diingatkan pula, pengadilan di Belanda baru akan menetapkan status hukum Bank Indover yang berkedudukan di Amsterdam, pada Kamis malam WIB. "Bila dinyatakan usahanya dicabut. Berarti tidak bisa tidak harus dilikuidasi," tambah Ashar.

Pengadilan di Belanda sendiri sudah sejak 7 Oktober lalu membekukan operasi Bank Indover, yang merupakan anak perusahaan BI. Pembekuan tersebut menyusul kesulitan likuiditas yang dialami bank, setelah anjloknya pasar uang, akibat gejolak finansial global.

Persetujuan penyelamatan Bank Indover oleh DPR diberikan karena, BI sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana begitu saja.

Pasal 77 Undang-Undang No.23 tahun 1999, yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004, Tentang Bank Indonesia, BI harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaannya, termasuk Indover Bank.

Saat ini proses penyelesaian permasalahan Bank Indover ditangani oleh kurator yang ditunjuk oleh DNB dan BI sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda. [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment