Rabu, 28 Pebruari 2007.
Terdakwa Kasus Bank Gelap IBIST Didakwa Pasal Berlapis
Erna Mardiana - detikcom
Bandung -
Menipu dan menggelapkan ribuan uang nasabah yang mencapai Rp 79 miliar, terdakwa kasus bank gelap Inter Banking Bisnis Terencana (IBIST) Bandung, Ferro Saptayuda didakwa pasal berlapis dengan tuntutan kurungan 5 tahun penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sistoyo, pada sidang pertama kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah IBIST Bandung, yang digelar di PN Bandung, Rabu (28/2/2007). Sidang hanya menghadirkan satu tersangka yaitu Direktur Keuangan IBIST, Vero Saptayuda. Sementara Komisaris Utama IBIST Wandi Sofian masih buron.
Menurut Sistoyo, selain didakwa pasal 372 dan 378 KHUP, terdakwa juga dikenai pasal 46 UU perbankan. Tuntutannya maksimal 5 tahun penjara. "Terdakwa telah menghimpun dana nasabah tanpa persetujuan Bank Indonesia," ujarnya.
Ferro, kata dia, dalam akta notaris pendirian IBIST disebut sebagai wakil direktur. Namun kesehariannya, dia menjabat sebagai direktur keuangan IBIST. Ferro, lanjutnya, mempunyai peranan penting dalam kasus ini.
"Terdakwa yang mempersiapkan sertifikat bagi nasabah yang menanamkan modalnya mulai dari angka Rp 1 juga, Rp 3 juta, Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Sistoyo menyebutkan bahwa nasabah yang dirugikan mencapai 1544 orang. Namun dari data di Polwil Bandung per 11 November saja sudah mencapai 2900 nasabah.
Menurut Sistoyo, saksi yang akan dihadirkan mencapai 75 orang. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mempercepat sidang kedua dengan agenda asepsi dari kuasa hukum terdakwa. "Kalau bisa senin pekan depan (5/3/2007)," katanya.
Namun sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sutanto itu menetapkan sidang kedua akan digelar pada Rabu pekan depan (7/3/2007).
Kasus bank gelap IBIST Bandung ini terjadi pada November tahun lalu. Di mana saat ribuan nasabah akan mencairkan royalti dari dana yang mereka simpan, Komisaris Utama Wandi Sofian malah melarikan diri. Ribuan nasabah yang mayoritas adalah tentara itu dijanjikan mendapatkan royalti 4 persen dari dana yang disimpan.
(
ern
/
djo
)
No comments:
Post a Comment