Cari Berita berita lama

detikcom - Pemimpin Milisi Kongo Thomas Lubanga Terdakwa Pertama ICC

Selasa, 30 Januari 2007.
Pemimpin Milisi Kongo Thomas Lubanga Terdakwa Pertama ICC
Arfi Bambani Amri - detikcom
The Hague -
Untuk pertama kalinya, sejak didirikan tahun 2002, International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional mengadili seseorang atas dugaan kejahatan perang. Terdakwanya adalah pemimpin milisi Kongo Thomas Lubanga (46).

Lubanga didakwa telah merekrut tentara anak-anak selama perang sipil Kongo 1998-2003. Jaksa penuntut menyatakan bahwa anak-anak umur 10 tahun diculik dan dipaksa bertempur pada 2002-2003.

"Lubanga telah membuat anak-anak dilatih untuk membunuh, Lubanga membuat mereka membunuh dan Lubanga membiarkan mereka mati...dengan kejam," dakwa Jaksa Penuntut Umum Ekkehard Withopf dalam persidangan seperti dilansir bbc.co.uk, Selasa (30/1/2007).

Lubanga memimpin milisi Persatuan Patriot Kongo di timur laut distrik Ituri. Lubangan menculik anak-anak ketika akan bersekolah dan memaksa mereka bertempur demi etnik Hema melawan etnik musuhnya, Lendu.

Tentara anak-anak diinstruksikan "untuk membunuh semua etnik Lendu meliputi pria, wanita dan anak-anak," di dalam dakwaan yang dibuat berdasarkan pengakuan 6 anak.

Lubanga tentu menolak semua dakwaan tersebut. Menurut pengacaranya, Lubanga berusaha menghentikan konflik dan dia kemudian dihukum oleh komunitas internasional karena menolak memberikan konsesi di area yang dikontrol perusahaan asing.

Selama perang sipil tersebut, 4 juta orang diperkirakan tewas. Diperkirakan 60.000 warga sipil telah disiksa di provinsi Ituri oleh berbagai milisi.

ICC didesain untuk mengakhiri kebutuhan pengadilan pidana perang ad hoc yang beberapa kali dibuat. Pengadilan yang pernah dibuat misalnya untuk kejahatan perang Yugoslavia dan genosida di Rwanda.

(
aba
/
aba
)


detikForum


Makan Di McDonald Sarinah harus jaga emosi. RHI_EZ
Dimana kita harus bayar Tilang? Mas Jo
BCA = Bank Cape Antri ketuakaypang
KRL AC Depok Sepi Peminat jandaditepijamban
2 Kali Jalan Diisi 14 Penumpang alasroban






Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526

SMS Iklan
pemanasan global? komposter mengubah sampah jd pupuk (628157002935)

No comments:

Post a Comment