Cari Berita berita lama

detikcom - Kecipratan Dana BNI, Brigjen Samuel Ismoko Ditahan

Kamis, 27 Oktober 2005.
Kecipratan Dana BNI, Brigjen Samuel Ismoko Ditahan
Veronika Kusuma Wijayanti - detikcom

Jakarta -
Mabes Polri akhirnya menahan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko. Ismoko diduga ikut menikmati uang suap kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun.

Namun berapa besar uang yang diterima Ismoko dari komplotan pembobol bank itu, hingga kini masih dirahasiakan. "Sekarang belum ditahan, tapi Surat Perintah (SP) penangkapan dikeluarkan hari ini. Penahanannya besok," ungkap Ketua Tim Penyidik Kasus Suap Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Irjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (27/10/2005).

Meski belum resmi ditahan, saat ini Ismoko sudah berada di rutan Polda Metro Jaya. Sesuai prosedur, penahanan dilakukan setelah proses penangkapan berjalan 1x24 jam.

Sebelumnya pada 25 Januari lalu, Sidang Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan untuk menonaktifkan Samuel Ismoko sebagai penyidik selama satu tahun, menyusul pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

Ismoko terbukti melanggar pasal 5 huruf e dan pasal 7 huruf b keputusan Kapolri No.32/VII/2003 tentang Kode Etik dan Profesi Polri yang melarang pemberian perlakuan istimewa kepada tersangka.

Ismoko dinyatakan telah melanggar prosedur dengan memberikan keistimewaan saat menangani penyidikan para tersangka kasus pembobolan Bank BNI beberapa waktu lalu.

Padahal, sebagai Direktur II seharusnya Ismoko bertindak sebagai pengawas dan pengendali dalam menangani perkara itu. Saat itu Ismoko tidak terbukti menerima suap berupa uang atau lainnya dari para tersangka, khususnya Adrian Woworuntu seperti dugaan sebelumnya.

Namun Oktober 2005, Ismoko kembali diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk cek ulang keterangan dengan hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka pembobol BNI Jefri Basso, dan Ishak, tersangka suap yang kini sudah ditahan di Mabes Polri.
(
umi
)

No comments:

Post a Comment