Cari Berita berita lama

detikcom - Gara-gara Toga, Pengacara MA dan Kuasa Hukum KY Ribut

Rabu, 10 Mei 2006.
Gara-gara Toga, Pengacara MA dan Kuasa Hukum KY Ribut
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta -
'Perang' ternyata tidak hanya terjadi antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY). Tim kuasa hukum mereka pun juga ikut berperang. Tapi perangnya, soal toga.

Salah satu anggota tim kuasa hukum MA, Deny Kailimang, menegur tim kuasa hukum KY yang semuanya tidak mengenakan toga. Tim kuasa hukum KY yang hadir antara lain, Amir Syamsuddin dan Bambang Widjajanto memang terlihat tidak mengenakan toga.

"Dalam UU Advokat, seorang pengacara harus mengenakan jubah," kata Deny dalam persidangan Uji Materiil UU No 22/2004 tentang KY, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/5/2006).

Dalam ruang sidang itu, memang terlihat Amir Syamsuddin 'hanya' mengenakan jas berwarna coklat. Sedangkan Bambang Widjajanto mengenakan kemeja warna putih.

Sedangkan seluruh tim kuasa hukum MA yang terdiri dari Indrianto Senoadji, Wimboyono Senoadji, Deny Kailimang, dan Juan Felix Tampubolon mengenakan jubah hitamnya.

Mendengar sindiran Deny, Ketua MK Jimly Asshiddiqqie yang memimpin sidang mencoba menengahi. Menurut dia, dalam persidangan di MK juga diatur mengenai masalah toga itu.

"Tapi kalau memang ada di mobil, silakan diambil. Dan jika tidak membawanya, lain kali jangan lupa membawanya. Ini demi menghormati sidang saja," ujar Jimly.

Mendengar sindiran 'lawannya', salah satu anggota tim kuasa hukum KY, Bambang Widjajanto, mencoba membela diri. Menurut dia, aturan keharusan mengenakan toga itu tidak diatur secara detil dalam UU tentang MK.

"Coba Anda membaca lebih detil lagi dalam aturan MK. Di situ tidak terlalu diatur mengenai masalah toga. Menurut saya seorang pengacara diwajibkan mengenakan toga itu hanya dalam perkara pidana dan perdata saja," ujar dia sambil tersenyum.

Namun, insiden toga itu tidak berkepanjangan. Karena sidang uji materiil ini tetap dilanjutkan. Sidang ini menggagendakan mendengarkan keterangan saksi dari DPR.

Sidang itu juga dihadiri oleh 2 hakim agung, yakni Ketua Muda Pidana MA Harifin A Tumpa dan Atja Sondjaya. Sedangkan di pihak KY, dihadiri 4 anggotanya, Thahir Saimima, Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, dan Irawady Joenoes.

Sidang Uji Materiil UU tentang KY ini mempermasalahkan definisi hakim yang tercantum dalam UU tersebut. MA berpendapat definisi hakim itu tidak termasuk istilah hakim agung dan hakim konstitusi.

(
asy
)

No comments:

Post a Comment