Cari Berita berita lama

detikcom - Enam Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Segera Dieksekusi

Selasa, 5 April 2005.
Enam Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Segera Dieksekusi
Iin Yumiyanti - detikcom

Jakarta -
Kejagung segera akan mengeksekusi 6 terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana yang grasinya sudah ditolak Presiden. Keenam orang itu yakni Tarmuji Bin Kasturi, Irwan Sadawa Hia, Tarono Hia, Sakak bin Jama, Sahlan bin Jumah, dan Sabran.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (6/4/2005).

Soehandojo menjelaskan, eksekusi Tarmuji tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Direncanakan eksekusi akan dilakukan paling cepat April 2005 ini atau paling lambat bulan Mei depan.

Turmuji merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana di Jambi tahun 1997. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya pada Desember 1997. Kemudian Presiden menolak grasinya 29 Agustus 1998. Sedangkan PK ditolak 1 Desember 2001.

"Kejati Jambi sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Direncanakan bila persetujuan Jaksa Agung keluar maka akan dilaksanakan secepatnya. Bulan ini atau selambat-lambatnya bulan Mei," kata Soehandojo.

Eksekusi Turmuji memakan waktu lama sebab Kejagung kesulitan menemukan keluarganya. Jaksa yang akan mengeksekusi baru menemukan keluarganya di Sungai Lilin. Padahal sebelumnya alamat keluarga tercatat di Demak, Jateng.

Kemudian Kejati Sumatera Barat akan mengeksekusi dua terpidana mati yakni Irwan Sadawa Hia alias Irwan dan Tarono Hia alias Roni. Jaksa Agung telah mengeluarkan izin eksekusi. Namun pelaksanaanya masih menunggu izin Menkum dan HAM Hamid Awaluddin karena keduanya ditahan di LP Cipinang.

"Dengan pertimbangan terpidana melaksanakan hukuman di rutan Cipinang, lewat Kajari Lubuk Batung telah memohon izin Menkum dan HAM untuk memindahkan pelaksanaan hukuman mati di Jakarta dengan pertimbangan keamanan dan efisiensi.Sekarang tinggal menunggu," jelas Soehandoyo.

Sementara tiga terpidana mati lainnya ditangani Kajari Riau. Mereka yakni Sakak bin Jama, Sahlan bin Jumah alias Aran dan Sabran. Kejagung saat ini masih mencari surat keputusan yang asli yang berisi penolakan Presiden terhadap grasi ketiganya.

"Karena keputusan Presiden yang asli belum diperoleh. Maka Kajari lewat Kajati telah melapor Kejagung untuk minta petunjuk. Sementara mengenai keputusan grasi Presiden yang asli masih ditelusuri," katanya.

Sakak, Sahlan dan Sabran terlibat pembunuhan berencana di Riau. Hakim menjatuhkan hukuman mati tahun 1995. Sedangkan Presiden menolak grasinya tahun 2000.

(
iy
)

No comments:

Post a Comment