Cari Berita berita lama

detikcom - Berkas Perkara Otak Penculik Raisah Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 24 Oktober 2007.
Berkas Perkara Otak Penculik Raisah Dilimpahkan ke Kejati
Anwar Khumaini - detikcom

Jakarta -
Kejati DKI Jakarta menerima limpahan berkas dakwaan kasus penculikan Raisah Ali yang terjadi Agustus 2007 lalu dari Polda Metro Jaya. Kejati berjanji segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

"Baru saja kita terima berkas dakwaan kasus penculikan Raisah. Selanjutnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar tim JPU kasus Raisah, Rini Hartatie, di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/10/2007).

Menurut Rini, berkas yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya adalah berkas otak pelaku penculikan, Yogi Permana dan Anggana.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar, kasusnya sudah memasuki tahap eksepsi.

"Yang anak-anak sudah masuk tahap eksepsi. Saat ini kita akan sidang di PN Jaktim," ujar dia.

Rini menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Dia juga mengungkapkan, motif penculikan yang dilakukan Yogi dan kawan-kawan dipicu utang sebesar Rp 150 juta yang melilit Yogi. Untuk melunasi utangnya, dia kemudian menculik Raisah dengan harapan mendapatkan uang ganti rugi dari keluarga Raisah.

Dalam kesempatan itu, Rini juga menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku, yakni dua mobil AVP dengan nopol B 2764 KI dan sedan Timor bernopol B 2755 K.

"Ini kedua mobil platnya sudah asli, yang kemarin itu palsu semua. Semua mobil ini dari rental," kata dia.
(
umi
/
sss
)

No comments:

Post a Comment