Cari Berita berita lama

Depdag Sederhanakan Perdagangan Gula Antar Pulau - 25/05/2006, 03:12 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL

Kamis, 25 Mei 2006.


Depdag Sederhanakan Perdagangan Gula Antar Pulau

Jakarta, Rabu
Kirim Teman | Print Artikel
Departemen Perdagangan sedang menyederhanakan aturan perdagangan gula antar pulau untuk menjamin kelancaran arus barang dan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
"Rekomendasi dari daerah asal barang tidak perlu lagi, tapi pelaku usaha tetap bertanggung jawab. SPP (Surat Persetujuan Perdagangan) dan SPPAGT (Surat Persetujuan Pedagang Gula Antar Pulau) tetap, tapi semua disederhanakan seperti prosedur memperoleh surat itu dan masa berlakunya (diperpanjang--red)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, usai bertemu dengan pemangku kepentingan (stakeholder) industri gula di Jakarta, Rabu (24/5).
SK Menperindag No.61 tahun 2004 menyebutkan bahwa perdagangan gula antar pulau untuk gula impor dan gula produksi dalam negeri diperbolehkan jika pedagang gula mendapatkan pengakuan sebagai pedagang gula antar pulau terdaftar.
Tiga bulan kemudian aturan tersebut diperbarui dengan melarang perdagangan gula impor antar pulau untuk mencegah terjadinya penyelundupan. Aturan baru itu tercantum dalam SK Menperindag No.334 tahun 2004.
Selain untuk kelancaran arus barang, dengan penyederhanaan prosedur itu, diharapkan pungli yang terjadi di pelabuhan yang dikaitkan dengan dokumen pengiriman gula tidak akan terjadi lagi.
Menurut Ardiansyah, produksi gula dalam negeri saat ini yang sudah meningkat menjadi 2,5 juta ton dan harga gula internasional dan lokal yang sudah seimbang maka kemungkinan terjadinya penyelundupan sangat kecil. "Kalau melihat keadaan sekarang ini, kenapa juga harus diperketat persyaratan perdagangannya, karena toh...gulanya berasal dari Jawa dan Sumatera," katanya.
Penyederhanaan tiga aturan perdagangan gula itu merupakan sebagian dari 77 aturan yang akan disederhanakan oleh Departemen Perdagangan terkait paket kebijakan investasi. Pada 29 Maret 2006, sebanyak delapan Peraturan Menteri Perdagangan yang antara lain berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, pengawasan, pengendalian dan penataan di sektor perdagangan diterbitkan.Sumber:AntPenulis:Edj

No comments:

Post a Comment