Kamis, 13 Mei 2004.
Kendari
Dua Anggota KPU Kendari Jadi Tersangka
Kamis, 13 Mei 2004 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Dua anggota KPU Kota Kendari masing-masing Abdul Sahir dan Syam Abdul Djalil resmi dijadikan tersangka oleh polisi. Ini menyusul ditemukannya sejumlah bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus hilangnya perolehan suara milik Partai Golkar di dua daerah pemilihan yang ada di wilayah itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon dua hari lalu akhirnya berdasarkan sejumlah bukti dan
keterangan para saksi, akhirnya tim penyidik sepakat mengenakan status tersangka kepada kedua anggota KPU
itu," kata Kapolresta Kendari, AKBP Joko Mulyono kepada Tempo News Room di Kendari, Kamis (13/5).
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim penyidik yang diketuai Inspektur Dua (Ipda)
Kalimuddin, total suara milik Partai Golkar yang hilang kurang lebih 800-an suara. Rinciannya, di Daerah Pemilihan (Dapil 4) di Kecamatan Baruga sebanyak 547 suara dan di Dapil 1 di Kecamatan Kendari Barat sekitar 300-an suara.
Selain dua anggota KPU, empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di dua Dapil itu juga dikenai status tersangka oleh tim penyidik Polresta Kendari, sehingga total
tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu sebanyak enam orang.
Empat tersangka lainnya masing-masing Yohanis (Sekretaris PPS Kelurahan Sanua), La Rahadi (Ketua PPK
Kecamatan Baruga), Hasyim Madjide (Ketua PPK Kecamatan Kendari Barat) dan Siti Hazana (anggota PPK Kendari Barat).
Menurut Ipda Kalimuddin, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 orang saksi
termasuk keenam tersangka. Ke-10 orang itu masing-masing harus menjalani pemeriksaan selama 12
jam dan hanya berhenti untuk istirahat makan dan shalat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara marathon itu akhirnya tim menyidik menyimpulkan bahwa enam diantara
ke-10 orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus hilangnya perolehan suara milik Partai Golkar dan harus dikenai status tersangka," ujar Kalimuddin.
Meski menolak merincinya, Kalimuddin mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka setelah sebagian
dari 10 orang yang diperiksa itu ada yang mengakui bahwa diduga ada unsur kesengajaan yang menyebabkan
suara Partai Golkar berkurang di dua Dapil di Kota Kendari itu.
Menurut Kalimuddin, pihaknya sebenarnya menginginkan adanya penahanan terhadap para tersangka tetapi karena
penyidikan kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 12/2003, hal itu tak bsia dilakukan. "Seandainya menggunakan KUHP saya pasti sudah menahan mereka. Soalnya para tersangka itu selalu berbelit-belit setiap kali diperiksa," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari Iptu Yos Guntur mengatakan, saat ini pihaknya masih terus
mengembangkan penyidikan baik kepada para tersangka maupun beberapa saksi lainnya, sehingga tak tertutup
kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Terhitung sejak siang tadi, polisi kembali memeriksa salah seorang dua anggota KPU yang sudah menjadi
tersangka yakni Abdul Sahir dan Syam Abdul Djalil. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 15.00 Wita, hanya
Abdul Sahir yang datang memenuhi panggilan polisi.
Saat hendak memasuki ruangan pemeriksaan, Abdul Sahir terlihat kaget ketika melihat sejumlah jurnalis yang
sejak pagi tadi sudah menungguinya. Saat dicegat, Abdul Sahir menolak memberikan komentar. "Pokoknya
saya siap diperiksa, kita lihat saja nanti siapa yang salah," kata Sahir sambil mengibaskan tangannya ke arah
wartawan.
Selama pemeriksaan, Abdul Sahir terlihat keteteran diserang pertanyaan oleh Bripka Haeruddin, penyidik
senior Polresta Kendari. Ia berkali-kali terlihat seolah berpikir keras sambil terus mengisap dalam-dalam rokoknya. Selain Sahir, di hari yang sama, polisi juga memeriksa tersangka lainnya yakni Yohanis.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment