Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - DPRD Bekasi Akan Panggil PT Buana Megah

Senin, 13 Oktober 2003.

Bekasi
DPRD Bekasi Akan Panggil PT Buana Megah
13 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi: Menyusul kaburnya sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) dari lokasi penampungan di Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Rawa Lumbu, Bekasi Timur, sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi menyatakan reaksi keras.

Ketua Komisi E DPRD Kota Bekasi Tatiek mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak perusahaan PT Buana Megah yang melatih sejumlah TKW untuk dikirim ke luar negeri.

'Karena kita masih belum bisa menerima alasan mereka yang terkesan mengada-ada itu maka dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak perusahan untuk meminta kejelasan mengenai larinya sejumlah TKW dari lokasi penampungan,' katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (13/10).

Sebelumnya Sekretaris Komisi E DPRD Kota Bekasi Sardjono Saputro telah melakukan kunjungan mendadak ke lokasi penampungan TKW yang terletak di Jalan Raya Pengasinan Kelurahan Rawa Lumbu Bekasi Timur. Namun dalam kunjungan tersebut anggota Komisi E lainnya tidak ada yang ikut serta.

'Dari hasil kunjungan Pak Sardjono itu kami merasa belum puas dengan alasan PT Megah Buana. Oleh karena itu secepatnya kita akan memanggil mereka ke sini,' ujar Tatiek.

Sementara itu Presiden Direktur PT Megah Buana Citra Masindo M Hasyim Asyur Laena membenarkan adanya peristiwa sejumlah TKW yang melarikan diri dari lokasi penampungan di Pengasinan.

Namun, jumlah mereka yang melarikan diri tersebut sebanyak 6 orang. 'Dan saat ini mereka sudah kita tangani di klinik setempat karena mereka luka-luka,' ujarnya kepada wartawan.

Mengenai penyebab larinya sejumlah TKW dari lokasi penampungan, Hasyim menjelaskan bahwa para TKW itu ingin melepaskan kangen dan menghadapi bulan puasa. Padahal, menurutnya, apabila para TKW tersebut mau bersabar sejenak maka mereka diperbolehkan pulang apabila sudah lebih dari tiga bulan.

Disinggung mengenai lamanya para TKW menunggu dipekerjakan ke negara tujuan, ia menjelaskan bahwa semuanya melalui proses. 'Di luar negeri itu kan tidak mudah utnuk mendapatkan tempat,' ujarnya.

Sedangkan mengenai munculnya kabar seputar pelarian sejumlah TKW dari lokasi penampungan, Hasyim menduga hal ini dilakukan untuk memojokkan atau menjatuhkan citra perusahaan.

Sementara itu mengenai kaburnya belasan TKW, Sabtu (11/10) malam, dengan cara melompat tembok setinggi 8 meter, Bantuan Hukum Solidaritas Perempuan, Rini Maryam, mengungkapkan bahwa hal itu patut untuk diselidiki.

Ia pun mengungkapkan bahwa kasus tidak betahnya sejumlah TKW di penampungan PT Megah Buana itu bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Pada April lalu, pihaknya telah melakukan advokasi terhadap tiga orang TKW dari perusahaan yang sama.

Masing-masing TKW tersebut bernama Cineh (28), Ratnawati (31), dan Erah Wernawati (28). Ketiga TKW tersebut berasal dari Subang Jawa Barat. 'Waktu itu salah seorang keluarga mereka mengadu kepada kami bahwa ketiga keluarganya tidak bisa keluar karena ditahan oleh pihak peruhsaan,' katanya.

Saat itu, lanjut Rini, pihak perusahaan meminta uang ganti rugi kepada keluarga korban. Harga yang diberikan berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,5 juta. 'Waktu itu mereka diminta uang ganti rugi penginapan dan uang makan,' tuturnya.

Sedangkan mengenai sulitnya sejumlah TKW yang akan keluar dari perusahaan tersebut, lanjut Rini, disebabkan karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih yang menegaskan waktu keberangkatan TKW tersebut ke luar negeri.

Dalam pertemuan dengan pihak Disnaker kala itu, kata Rini lagi, kontrak kerja yang dilakukan ternyata berdasarkan Kepmenaker Nomor 204 Tahun 1999 yang dianggapnya sudah usang.

Padahal, lanjut Rini, saat ini sudah ada aturan terbaru yakni Kepmenaker 104 A Tahun 2002 yang mengatur kontrak kerja TKW. 'Nah oleh karena itu yang mereka lakukan sekarang ini adalah bentuk penyekapan dan sudah melanggar hukum,' ujarnya.

Siswanto - Tempo News Room

No comments:

Post a Comment