Selasa, 25 April 2006.
'Revisi UU Naker Jangan Lecehkan Tripartit'
JAKARTA--Serikat Pekerja Transportasi di bawah payung Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF), menyesalkan langkah pemerintah yang menyerahkan pengkajian revisi Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) kepada kalangan universitas. Itu dianggapnya sebagai pelecehan terhadap Lembaga Tripartit Nasional (LTN). Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, memerintahkan anggotanya yang melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memantau penolakan-penolakan terhadap revisi UUK. Hasilnya akan menjadi salah satu dasar sikap PKS. ''Pihak yang paling merasakan implikasi dari revisi UUK adalah daerah. Karena itu, sikap dari masyarakat maupun pimpinan daerah harus diperhatikan,'' kata Ketua Fraksi PKS, Mahfud Sidiq, Senin (24/4), kepada Republika. Pemerintah ketakutan Koordinator ITF Indonesia, Hanafi Rustandi, menyatakan, pengkajian perlu tidaknya revisi UU 13/2003 cukup diserahkan kepada LTN yang beranggotakan kalangan professional dari pemerintah!
, pengusaha, dan pekerja. ''Buruh tidak perlu pengkajian ilmiah. Yang diperlukan bagaimana bisa menyambung hidupnya dengan taraf yang lebih baik,'' kata Hanafi. Ia menilai langkah pemerintah itu tidak profesional dan ada rasa ketakutan terhadap kekuatan serikat pekerja dalam melakukan revisi yang akan memangkas banyak hak-hak pekerja. Pemerintah juga tampak terlalu turut campur dan mendikte dalam masalah UUK. Semestinya kalangan akademisi lebih baik diserahi tugas membenahi masalah pendidikan nasional yang masih semerawut. ''Kalau pengkajian mereka menghasilkan draf revisi UU 13/2003 yang tidak berpihak kepada pekerja, serikat pekerja yang tergabung dalam ITF mengancam akan demo besar-besaran,'' tegas Hanafi Diingatkan, kekuatan pekerja di sektor transportasi, sangat besar. Contoh, begitu Organda mogok di empat pelabuhan besar menolak pajak pertambahan nilai (PPN), Menteri Keuangan langsung mencabut kebijakannya itu. ''Nah, jangan anggap enteng SP Transportasi. Kalau peme!
rintah masih terus mengebiri pekerja dengan memaksakan revisi !
UUK tanp
a berpihak kepada pekerja, kami siap demo yang lebih besar lagi," tandas Hanafi. Penolakan daerah Mahfud Sidiq menjelaskan, sudah banyak kepala daerah maupun DPRD yang menolak revisi UUK. Maka Pemerintah Pusat harus memperhatikan aspirasi itu. Kalau diabaikan, sama saja memberikan masalah pada pemda, karena penerapan UUK berada di wilayah pemda. Problem investasi di Indonesia, menurut Mahfud, tidak hanya muncul akibat persoalan buruh. Ada 12 masalah yang menyebabkan terpuruknya investasi Indonesia. ''Masalah birokrasi, pungli, itu yang sebenarnya harus lebih diberantas,'' ujarnya. Selain itu, lanjut Mahfud, ada sekitar 200 peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. Depdagri disarankan mengambil inisiatif untuk membicarakan penyelesaiannya. Ketua Fraksi PAN, Abdillah Toha, menegaskan, gejolak yang muncul dari rencana revisi UUK, disebabkan draft revisi yang beredar sangat tidak adil buat buruh. ''Itu benar-benar ngawurdan sangat kebablasan.
(zam/dwo )
No comments:
Post a Comment