Cari Berita berita lama

Republika - MA Tarik Empat Hakim PN Jayapura

Jumat, 15 Pebruari 2008.

MA Tarik Empat Hakim PN Jayapura






Diduga banyak perkara yang tak beres ditangani





JAYAPURA -- Di saat krisis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan SH, menarik empat hakim senior di pengadilan Kelas IA ini ke Pengadilan Tinggi Papua. Alasan penarikan ini masih belum jelas, namun kabarnya karena ada alasan tertentu. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Aman Barus SH, Kamis (14/2). Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membawahkan Kota Jayapura dan empat kabupaten yaitu Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya. Menurut Aman Barus, penarikan keempat majelis hakim senior itu atas perintah Ketua Mahkaman Agung, Bagir Manan SH. ''Mereka sudah ditarik ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. Kami masih menunggu SK dari Ketua MA untuk mengetahui alasan penarikan keempat majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura,'' ungkap Barus. Disebutkannya, keempat hakim senior Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang ditarik ke Pengadilan Tinggi Papua itu ad!
alah Lodewyk Tiwery SH (ketua), Moris Ginting SH (anggota), Lakoni SH (anggota), dan Denny Sumadi SH (anggota). Dengan demikian, jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura masih kosong selama dua bulan terakhir dan belum dipastikan penggantinya. ''Saya belum tahu kapan jabatan ketua ini diisi pejabat baru dan semuanya menunggu keputusan Ketua MA di Jakarta,'' jelas dia. Dikatakannya, di PN Jayapura sekarang hanya tinggal empat hakim. Sementara dua hakim lainnya pada Kamis (14/2) dilepas yaitu hakim Hendi Siswar SH menjadi hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur dan Siswatmono Radiantoro SH menjadi hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Sementara dua hakim baru dari Pengadilan Tinggi Palu dan Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaporkan diri untuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Dengan demikian, jumlah keseluruhan hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjadi enam orang. Sumber kantor berita Antara di Pengadilan Neger!
i Kelas IA Jayapura menyebutkan, penarikan keempat hakim senio!
r ke Pen
gadilan Tinggi Papua itu akibat sejumlah perkara yang ditangani para hakim itu tidak beres, seperti kasus kapal ikan dari Filipina hingga berbagai kasus pidana dan perdata lain yang terjadi di wilayah hukum Jayapura. Menjawab pertanyaan, mantan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengaku sejak Januari-Februari 2008 ini, kasus yang menonjol yaitu tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyusul penganiayaan dan beberapa perkara perdata serta pidana termasuk kasus gugatan wan prestasi seorang pengusaha Sonny Rosong terhadap Bupati Keerom, Drs Celsius Watae. ''Kasus gugatan wan prestasi itu, Rabu (13/2) mulai sidang perdana mendengarkan keterangan penggugat melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis SH, dari Jakarta,'' katanya. Percepat Sidang Sementara itu Ketua MA, Bagir Manan SH, mengimbau kepada hakim untuk menyelesaikan satu perkara secara cepat sehingga proses persidangan dapat berjalan tepat waktu sebagai salah satu upaya pembentukan pencitraan pengadi!
lan. Bagir juga menambahkan dengan penyelesaian perkara secara cepat maka berbagai kemudahan harus dilakukan sehingga masyarakat merasa dirinya terlayani dan nyaman. ''Untuk mencapai hal tersebut kuncinya hanya ada satu yaitu kedisiplinan, jika sidang dimulai pukul 11.00 maka datanglah ke ruangan sidang pada pukul 11.00,'' tegas Bagir. Bagir menuturkan masyarakat selama ini dibiarkan terlalu lama menunggu persidangan dan bahkan vonis di pengadilan sehingga muncul ketidaknyamanan dari masyarakat yang menjatuhkan citra pengadilan. Fakta Angka 6 Hakim di Pengadilan Negeri Jayapura saat ini yang ditarik MA
(ant/ade )

No comments:

Post a Comment