Cari Berita berita lama

Pengganda VCD "Bandung Lautan Asmara" Diadili

Senin, 11 Pebruari 2002.
Pengganda VCD "Bandung Lautan Asmara" DiadiliBandung, 11 Pebruari 2002 15:06KASUS penggandaan VCD porno `Bandung Lautan Asmara` yang melibatkan Yayan Supriyatna sebagai pelaku penggandaan, hari ini mulai disidangkan di PN Bandung. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudiwardono SH dengan dua orang hakim anggota Berlin Damanik SH dan Sitepu SH itu, menarik perhatian banyak pengunjung.

Dalam sidang hari itu, dihadirkan tiga orang saksi yakni Riansyah (25) karyawan toko kaset, Diki Fernando(19) mahasiswa, dan Edward Sinaga (20) mahasiswa.

Saksi Riansyah mengatakan, dirinya meminta Yayan untuk mentranfer VCD itu ke tempat dia bekerja. Atas permintaan itu, Yayan memperlihatkan film porno sepasang mahasiswa selama kurang lebih lima menit kepada Riansyah.

Setelah melihat adegan porno dalam VCD itu, Riansyah membayar Rp20.000 kepada Yayan. Kemudian ia pulang ke rumahnya untuk menonton VCD hasil transfer itu bersama istrinya.

Riansyah mengakui, setelah bosan terus menerus menonton VCD tersebut, ia meminjamkannya kepada tetangganya, Ny Apoy. Karena itu, Riansyah didakwa telah menyebarkan VCD porno tersebut.

Sedangkan saksi Diki kepada majelis hakim mengakui hanya mengcopy VCD itu dari hard-disk milik temannya, Riki.

Selanjutnya, ia menontonnya di komputer miliknya bersama teman-temannya. Namun, ia kemudian menghapus arsip rekaman tersebut, karena tidak ingin dianggap menyebar-luaskan VCD porno itu.

Sementara itu saksi Edward menyebutkan dirinya ditangkap saat menonton film itu bersama teman-temannya di rumah Diki.

Jaksa Penuntut Umum Nurmayani SH dan Nurizal SH telah mendakwa Yayan, karena telah menggandakan VCD porno.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Pebruari nanti, untuk mendengarkan kesaksian Bonfry pemilik tempat penggandaan VCD tempat Yayan bekerja. [Dh, Ant]

No comments:

Post a Comment