Jumat, 31 Desember 2004.
Kepala Rumah Sakit Bayu Asih DitahanPURWAKARTA -- Kepala Badan Rumah Sakit Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, dr Ghatami, sejak Rabu (29/12) malam, ditahan Kepolisian Wilayah Purwakarta. Selanjutnya, tersangka tindak pidana korupsi dana APBD 2003 Rp 4,3 miliar di rumah sakit yang dipimpinnya itu dititipkan di Rumah Tahanan Purwakarta, Jalan Kusumahatmadja.
"Ghatami ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Polwil Purwakarta Komisaris Besar Polisi Aloysius Mudjiono kepada Tempo di Markas Polres Purwakarta, Kamis (30/12). Ia ditemui setelah memimpin upacara Hari Jadi Satuan Pengamanan Tingkat Polwil di halaman
Markas Polres. Berkas hasil penyidikan Ghatami kini sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Hanya, hingga saat ini kejaksaan belum menyampaikan surat permintaan penyerahan seluruh barang bukti beserta tersangkanya. Jika sudah ada surat permintaan, "Seluruhnya akan kita serahkan," kata Mudjiono.
Untuk sementara, Ghatami akan ditahan selama 20 hari. Tapi, bila diperlukan, penahanan itu bisa diperpanjang. Merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan Ghatami bisa diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta itu mulai disidik polisi para akhir Juni lalu. Sesuai dengan hasil penyidikan, sebagai pemimpin rumah sakit, Ghatami dinilai telah menyalahgunakan kewenangan. Penyalahgunaan itu terlihat dalam surat keputusan soal penyaluran dana insentif buat paramedis, jasa farmasi, dan upah pungut.
Peruntukan dana dari APBD 2003 yang dikucurkan buat kepentingan operasional Rumah Sakit Bayu Asih itu, antara lain, mestinya untuk jasa farmasi Rp 800 juta, jasa medis Rp 1,8 miliar, dan upah pungut serta insentif dokter ahli Rp 2,4 miliar. Akan tetapi, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dana Rp 4,3 miliar itu dikorup Ghatami lebih dari Rp 800 juta.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri Subang, mulai Kamis (30/12) kemarin telah memeriksa bekas Bupati Subang Ruhimat. Ia diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2002 Rp 1,35 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bupati Subang Eep Hidayat dan wakilnya, Maman Yudhia--saat kasus terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PDIP--masih menunggu surat izin dari Presiden. nanang sutisna
No comments:
Post a Comment