Kamis, 24 Pebruari 2005.
11 Sungai Kalteng Tercemari MerkuriPalangkaraya - Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah menemukan bahwa 11 daerah aliran sungai di provinsi ini telah tercemari racun air raksa (merkuri). Pencemaran karena aktivitas penambangan emas tanpa izin. Akibatnya, masyarakat yang berada di bantaran sungai kekurangan air bersih untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Ketua Komisi Lingkungan Hidup DPRD Kalimantan Tengah, Rinco, Pemerintah Provinsi, Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Jakarta, serta Dinas Kesehatan Provinsi telah memeriksa air di 11 daerah aliran sungai itu. "Masyarakat tak bisa lagi meminum air sungai ini, karena tidak lagi dikonsumsi," ujarnya kemarin di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Daerah aliran sungai yang tercemar limbah air raksa itu adalah Sungai Barito (panjangnya 900 kilometer) yang melintasi kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan; Sungai Kapuas (600 kilometer) yang melintasi kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas; dan Sungai Kahayan (600 kilometer) yang melintasi kota Palangkaraya.
Lalu Sungai Sebangau (200 kilometer) yang melintasi kota Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau; Sungai Katingan (650 kilometer) yang melintasi kota Kasongan, Kabupaten Katingan; Sungai Mentaya (400 kilometer) yang melintasi kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur; Sungai Seruyan (350 kilometer) yang melintasi kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan; serta Sungai Kumai (175 kilometer) yang melintasi kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain itu, Sungai Arut (250 kilometer) yang melintasi kota Sukamara, Kabupaten Sukamara; Sungai Lamandau (300 kilometer) yang melintasi kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau; dan Sungai Jelai (200 kilometer) yang melintasi kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, juga telah tercemar.
Sungai-sungai itu hampir setiap hari dikotori merkuri yang keluar dari ribuan mesin penambangan emas. Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah pada 2002 mendata, ada 7.046 unit mesin penambangan ilegal di provinsi ini. Perinciannya, di Kabupaten Kapuas ada 2.529 unit mesin, Kotawaringin Timur 3.511 unit mesin, Kotawaringin Barat 644 unit, dan Barito Utara 744 unit. Penambangan itu membuat merkuri di 11 sungai melebihi ambang batas normal.
Merkuri tergolong logam berat. Konsentrasi yang kecil saja dari logam ini telah bersifat racun. Logam ini menjadi berbahaya bila terakumulasi dalam tubuh manusia sehingga mengakibatkan keracunan, bahkan lebih fatal hingga berakibat kematian.
Rinco menjelaskan, ribuan orang sebelumnya banyak mengandalkan sungai-sungai itu untuk konsumsi air bersih. Namun, saat ini warga yang berada di bantaran sungai-sungai itu harus membeli air bersih. "Tapi bagi yang tidak mampu, mereka terpaksa tetap menggunakan air sungai yang telah tercemar itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari," ujarnya.
Ketua Partai Amanat Nasional itu mencemaskan kesehatan warga yang tetap menkonsumsi air sungai itu. Rinco menyesalkan pemerintah provinsi yang tak kunjung bergerak mengatasi pencemaran itu.
Menurut dia, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah 2005, DPRD telah mengusulkan penggunaan dana Rp 1 miliar untuk pembuatan air bersih bagi masyarakat yang berada di bantaran sungai.
Namun, usulan itu dicoret Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Badan ini hanya menyetujui Rp 250 juta. Tentu saja, kata Rinco, dana itu tak mencukupi untuk membuat proyek air bersih bagi warga masyarakat yang membutuhkan itu.
Johny Toendan, Penjabat Sementara Kepala Biro Humas Kalimantan Tengah, mengakui cekaknya dana bagi proyek itu. "Tapi kami berusaha semaksimal mungkin dengan dana yang ada bisa memenuhi kepentingan masyarakat yang berada di bantaran sungai akan air bersih," ujarnya.
Toendan tak tahu alasan yang pasti mengapa Badan Perencanaan Pembangunan memangkas dana untuk air bersih. Dia hanya menduga, mungkin masih ada prioritas proyek lainnya yang lebih penting.
"Namun, pada prinsipnya, pemerintah provinsi tetap akan memperhatikan segala keluhan masyarakat yang berada di pinggiran daerah aliran sungai," ujar Toendan meyakinkan.
Dia mengatakan, melalui Dinas Pertambangan, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di provinsi ini. karana ww
Terbesar Ketiga
Provinsi Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan wilayah terluas nomor tiga setelah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Papua. Luas Wilayah Kalimantan Tengah 1,5 kali luas Pulau Jawa.
Lambang daerahnya bertulisan "Isen Mulang" dari bahasa Sangen (kuno), yang berarti semangat untuk maju yang tak pernah padam (pantang mundur).
Luas Wilayah
Luas wilayah 157.983 kilometer persegi, mencakup 13 kabupaten, 1 kota, 85 kecamatan, 1.340 desa, dan 101 kelurahan.
Topografi
Wilayah terdiri atas daerah pantai dan rawa-rawa dengan ketinggian 0-50 meter dari permukaan laut, daerah perbukitan dengan ketinggian 50-100 meter. Pantai dan rawa terdapat di wilayah bagian selatan, sedangkan dataran dan perbukitan berada di wilayah bagian tengah, serta pegunungan berada di bagian utara dan barat daya.
Penduduk
Jumlah penduduk pada 2002, 1.874.900 jiwa, 49 persen perempuan dan 51 persen laki-laki, dengan tingkat kepadatan 12 jiwa per kilometer persegi.
Pertambangan
Menurut hasil pemetaan dengan ketelitian semimikro ditemukan berbagai bahan galian, seperti gas bumi, batu bara, emas, intan, zirkon, kristal kuarsa, batu gamping, pasir kuarsa, lempung, kaolin, andesit, basal, dan granit. Hingga 1999 tercatat ada 28 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan 15 buah kontrak karya di bidang pertambangan emas. Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah pada 2002 mendata, ada 7.046 unit mesin penambangan ilegal di provinsi ini.
Hidrologi
Hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah dialiri sungai besar dan kecil yang mengalir dari utara ke selatan dengan bermuara di Laut Jawa. Terdapat 11 buah sungai besar:
Sungai Barito 900 km
Sungai Kapuas 600 km
Sungai Kahayan 600 km
Sungai Sebangau 200 km
Sungai Katingan 650 km
Sungai Mentaya 400 km
Sungai Seruyan 350 km
Sungai Kumai 175 km
Sungai Arut 250 km
Sungai Lamandau 300 km
Sungai Jelai 200 km
sumber: www.kalteng.go.id
No comments:
Post a Comment