Cari Berita berita lama

detikcom - Pimpro Pengadaan Busway Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 4 Oktober 2006.
Pimpro Pengadaan Busway Diancam 20 Tahun Penjara
Ahmad Dani - detikcom
Jakarta -
Mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pemimpin proyek pengadaan bus Transjakarta ini dianggap telah merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.

Rustam dinilai telah melanggar Keppres 80/2003 tentang barang dan jasa.

Hal itu terjadi ketika Rustam yang menjabat sebagai pimpinan proyek pengadaan bus Transjakarta koridor I pada tahun 2003-2004 menunjuk langsung PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai pemenang tender.

"Dengan ini kami jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa sesuai dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 UU 20/2001 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 sesuai dengan dakwaan primernya," kata JPU Sardono Turin di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/10/2006).

Selain mendakwa dengan dakwaan primer, penuntut umum juga mendakwa Rustam dengan dakwaan subsider pasal 3 UU 20/2001 pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Ketika proyek pengadaan bus dilakukan, Rustam diketahui telah menunjuk pegawai di lingkungan Dishub DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran pengadaan busway yang masih tersisa sebanyak 80 persen atau sekitar Rp 33 miliar.

"Padahal pengadaan bus belum selesai, tapi pembayaran sudah dilakukan. Hal itu merupakan penyimpangan," imbuh JPU.

Selain itu, Rustam juga mengeluarkan surat penetapan kendaraan umum guna memberikan potongan harga biaya balik nama kendaraan Transjakarta sebesar 25 persen. Padahal potongan harga ini tidak terdapat dalam kontrak kerjasama antara panitia dengan perusahaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam dakwaannya, JPU merinci pada tahun 2003, total kerugian negara yang diderita dari pengadaan busway Rp 6 miliar. Sedangakn untuk tahun 2004, sekitar 3,5 miliar. Untuk pemotongan harga balik nama pada tahun 2003 dan 2004 sebesar Rp 794 juta, sehingga total kerugiannya lebih Rp 10 miliar.

(
umi
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment