Cari Berita berita lama

detikcom - Gagalkan Wisuda 5 Taruna Akpol, Hendra Daftarkan Kasasi

Rabu, 9 Mei 2007.
Gagalkan Wisuda 5 Taruna Akpol, Hendra Daftarkan Kasasi
Triono Wahyu Sudibyo - detikcom
Semarang - Tidak terima dengan vonis bebas 5 taruna Akpol Semarang yang menganiayanya, Hendra Saputra (22) mendaftarkan kasasi. Eks taruna Akpol itu berharap 5 taruna yang mengiayanya gagal jadi perwira polisi.

Pendaftaran kasasi itu dilakukan kuasa hukum Hendra, Syafrie Noor dan Jaksa Rusman Widodo dari Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Muhiyar dan beberapa panitera di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (8/5/2007).

Rusman menyatakan, dengan pendaftaran itu, maka kejaksaan berharap vonis bebas 5 taruna Akpol dianulir. "Ya kita tunggu saja proses berikutnya. Pengadilan akan memeriksa berkas kasasi untuk kemudian diteruskan ke MA," katanya.

Sementara Syafrie Noor mengatakan, pendaftaran kasasi itu berimplikasi pada status hukum taruna Akpol. Vonis bebas di PN Semarang bukan hasil final, karena masih harus menunggu putusan MA.

"Paling tidak, mereka tidak bisa diwisuda presiden Desember tahun ini, karena saat ini mereka tengah menjalani proses hukum. Kalau sampai diwisuda, maka kami akan lakukan langkah hukum," katanya.

Syafrie menyatakan, jika terdakwa penganiaya Hendra batal diwisuda, hal itu meruapakan bagian dari resiko. "Lha wong klien kami yang jadi korban saja menanggung resiko kok masak mereka tidak," imbuhnya.

Pada 26 Maret 2006 silam, Hendra Saputra mengaku dianiaya 5 senior, yakni Afrito Marbaro, Satria Dwi Dharma, Septa Firmansyah, Herly Purnama, dan Adhitya Oktorio Putra. Kasus tersebut masuk ke meja hijau pada 21 Nopember 2006.

Pada 26 April 2007 lalu, kelima taruna Akpol itu divonis bebas. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman percobaan. Hendra akhirnya mengundurkan diri dari Akpol, karena mengaku terus mendapat tekanan psikis maupun fisik pasca persidangan berakhir.(try/djo)

No comments:

Post a Comment