Selasa, 7 Desember 2004.
Divonis Bayar Rp 1 Triliun, KPU Sayangkan Vonis PN Jakpus
Fedhly Averouss Bey - detikcom
Jakarta -
KPU menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan class action yang diajukan 30 juta warga yang mengaku tidak terdaftar pada pemilu legislatif dan eksekutif yang lalu. PN Jakpus memutuskan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada penggugat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam acara serah terima hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B) dari BPS kepada KPU di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2004).
"Keputusan pengadilan tersebut tidak berdasar, sebab angka 30 juta itu apakah angka yang bulat? Karena jika kurang atau lebih satu saja dari 30 juta orang, maka gugatan itu batal secara sendirinya," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, keputusan ini patut dipertanyakan apakah penggugat dan pengadilan mengetahui persis data-data 30 juta orang tersebut. "Seperti di mana alamat atau data-data lainnya. Kalau tidak tahu persis, maka patut dipertanyakan," katanya.
(
nal
)
No comments:
Post a Comment