Sabtu, 27 April 2002.
Bakrie Finance Corp. Digugat Pailit Bank MandiriJakarta, 27 April 2002 21:16PT Bakrie Finance Corp. (BFC) Tbk, Aburizal Bakrie, dan Tanri Abeng, serta jajaran komisaris BFC lainnya digugat pailit wali amanat Bank Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinilai tidak mampu membayar kewajiban senilai Rp 40 miliar lebih.
Gugatan pailit diajukan karena PT BFC dinilai tidak mampu membayar total utang pokok dan bunga obligasi senilai Rp200 miliar yang jatuh tempo pada 29 Juni 2001, demikian keterangan pers yang dilakukan kuasa hukum wali amanat Dana Pensiun Bank Mandiri, Sabtu.
Tuntutan "legal action" yang diajukan Bank Mandiri telah sesuai ketentuan wali amanat obligor PT BFC Tbk yang keputusannya tertuang saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) tanggal 6 November 2001.
Melalui kuasa hukumnya, wali amanat Bank Mandiri, permohonan pailit tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 09/Pailit/PN Niaga.Jakarta Pusat, pada 24 April 2002, serta akan disidangkan pada 7 Mei 2002.
"Kami mengajukan tuntutan agar seluruh pengurus PT BFC Tbk, termasuk Aburizal Bakrie selaku Komisaris Utama dan Tanri Abeng sebagai Komisaris, serta pengurus lainnya yang tertera dalam Prospektus pertama (1997) diikutsertakan sebagai termohon pailit," kata kuasa hukum wali amanat Bank Mandiri dari DOM & Partners, Pardamean Aritonang pada kesempatan itu.
Persoalan gugatan pailit bermula dari tidak dibayarnya obligor PT BFC Tbk, tambahnya.
"Memang semula para obligor yang terdiri dari Dana Pensiun Perkebunan, Dana Pensiun Kimia Farma, Dana Pensiun PT Bank BNI 46, Dana Pensiun Asabri, Dana Pensiun Pelabuhan, Dana Pensiun AJB Bumiputera, dan Nikko Sekuritas sempat menerima pembayaran bunga selama tiga kali," kata Pardamean.
Tetapi setelah itu pembayaran PT BFC Tbk macet dan tidak lagi melakukan kewajibannya sehingga pada akhirnya jumlah utang pokok dan bunga yang harus dibayar per 30 Maret 2002 sebesar Rp40 miliar lebih.
Menariknya lagi, kata Pardamean, saat obligasi ditawarkan dalam prospektus pertama tersebut tercantum nama-nama pengusaha terkenal bereputasi nasional dan internasional seperti Aburizal Bakrie, Nirwan Bakrie, Tanri Abeng, sehingga para obligor dari dana pensiun itu tertarik untuk membeli.
Akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu melalui beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), nama-nama pengusaha terkenal itu hilang dan diganti orang lain.
Tuntutan pailit diajukan kepada Aburizal Bakrie cs itu dimaksudkan agar mereka ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sebab karena nama mereka itulah client kami menjadi tertarik untuk membeli obligasi PT BFC, " tegas Pardamean.
Lagipula semula para perusahaan dana pensiun membeli obligasi untuk menambah pendapatan, namun ternyata harapan itu sirna dan merupakan "pepesan kosong" belaka karena hingga saat jatuh tempo perusahaan dana pensiun tersebut tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya, ujarnya.
Hadir dalam jumpa pers itu kuasa hukum wali amanat dana pensiun Bank Mandiri dari DOM & Partners Pardamean Aritonang dan Dexy Arnaz, Vice President Securities Service Bank Mandiri Gatut Subadio, Trust Services Bank Mandiri Indra Kusuma, Kabag Pengembangan Dana Pensiun Perkebunan Basran Damanik, dan Direktur Umum Dana Pensiun Kimia Farma Miftahol Horry. [Dh, Ant]
No comments:
Post a Comment