Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Sukanto Tanoto Diperiksa Berdasarkan SPDP Lama

Rabu, 13 September 2006.


Sukanto Tanoto Diperiksa Berdasarkan SPDP Lama
Rabu, 13 September 2006 | 21:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggunakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan 2001 untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi praktik wesel ekspor berjangka dengan tersangka Sukanto Tanoto. "Tak ada SPDP ulang, tidak ada double double. Karena dulu belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Indarto seusai rapat di gedung MPR/DPR.

Menurut dia, begitu SPDP terbit pasti ada yang menjadi tersangka. Berdasarkan ketentuan dulu, orang yang menjadi tersangka bisa segera dicegah ke luar negeri. "Namun dalam (aturan) penyidikan yang baru, perlu dibuktikan dulu (dugaan pidanannya)," ujar Indarto.

Penyidik Polri masih membuktikan unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun ini.

Fanny Febiana

No comments:

Post a Comment