Senin, 28 Juli 2008.
Pemerintah Lamban Perbaiki Laporan Keuangan
Senin, 28 Juli 2008 | 00:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai upaya perbaikan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah lamban. ketua BPK, Anwar Nasution, mengatakan bukti keterlambatan itu dapat dilihat selama empat tahun terakhir pemeriksan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) masih terus mendapatkan opini disclaimer.
Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kata Anwar, juga sama bahkan menunjukan tendesi yang memburuk dari tahun ke tahun. Untuk itu, untuk mendorong percepatan perbaikan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah, BPK melakukan tiga inisiatif.
Pertama, mewajibkan semua instansi pemerintah membuat Management Representatif Letter (MRL). MRL menegaskan bahwa instansi yang bersangkutn bertanggung jawab atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK.
"Ini sekaligus mendorong instansi yang bersangkutan untuk semakin menguatkan fungsi pengawas internal dan menindak penyimpangan korupsi," katanya.
Kedua, mewajibkan semua instansi pemerintah menyususn action plan (rencana aksi) perbaikan laporan keuangannya. Perbaikan setidaknya dilakukan meliputi, sistem pembukuan, sistem informasi, penggunaan sistem perbendaharaan tunggal, inventarisasi aset dan hutang, pemenuhan jadwal laporan keuangan, memperbaiki pengawas internal dan peningkayan SDM.
Terakhir, BPK menyarankan keada DPR, DPD dan DPRD membentuk Panita Akuntabilitas Publik untuk memberdayakan lembaga legislatif menjalankan hak bujetnya secara lebih efektif dan efisien serta mendorong tindak lanjut temuan BPK.
Gunanto E.S
No comments:
Post a Comment