Cari Berita berita lama

situs warta era digital FPDIP Dukung Usulan Penggantian Gubernur Sulbar

Selasa, 16 Desember 2008.



Jakarta -
Keputusan rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi. FPDIP DPR RI pun mendukung sepenuhnya keputusan tersebut."Fraksi mendukung penuh keputusan DPRD Sulbar di mana itu (pengambilan keputusan) lewat sebuah proses yang cukup panjang, berdasarkan mekanisme, tatib yang sudah memenuhi kuorum. Meski ada satu fraksi yang tidak ikut," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Senin (15/12/2008).Rapat paripurna DPRD Sulbar hanya diikuti 19 anggota dari 35 anggota DPRD. Sebanyak 14 anggota Fraksi Partai Golkar tidak mengikuti rapat paripurna. Rapat ini sempat tertunda dua kali, sampai akhirnya tercapai kuorum.Tjahjo menambahkan, FPDIP pun telah meminta anggotanya yang berada di komisi II untuk mengawal proses adanya fatwa MA dan keputusan DPRD yang memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tersebut.Seperti diberitakan, rapat paripurna yang mengusulkan pemberhentian A!
nwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi tersebut dilakukan menyusul terbitnya fatwa MA Nomor 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.Rapat paripurna itu digelar setelah pada November lalu tim salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gurbenur Sulbar Salim S Mengga-Andi Hatta Dai mengirimkan surat kepada DPRD untuk menindaklanjuti fatwa MA yang diminta KPUD Sulbar.Fatwa MA tentang penggantian gubernur terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar Nomor 93/Pid.B/2006/PN.Pol, tanggal 17 Oktober 2006.Putusan majelis hakim PN Polewali Mandar menyatakan anggota tim kampanye Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang (money politic ) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Atas perbuatannya, M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta.(lrn/mad)

No comments:

Post a Comment