Cari Berita berita lama

Sakit Hati Disodok Korupsi

Selasa, 1 November 2005.
Sakit Hati Disodok KorupsiTUDINGAN miring dialamatkan pada Dahlan Iskan. Tokoh pers nasional asal Surabaya yang juga CEO (chief executive officer) Grup Jawa Pos itu dituduh menggelapkan pajak dan menjual obligasi dengan jaminan perusahaan fiktif. Dahlan juga dituding tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sialnya, tuduhan itu justru dilontarkan bekas karyawannya, Widjojo Hartono alias Tony. Ia mantan Direktur Keuangan PT Jawa Pos Radar Timur, anak perusahaan Grup Jawa Pos. Tony dipecat oleh rapat umum pemegang saham luar biasa PT Jawa Pos Radar Timur, 28 Agustus lalu.

Sehari kemudian, pemecatan Tony, 44 tahun, diumumkan di koran Jawa Pos. Tony sakit hati, lantaran foto dan alamat rumahnya dicantumkan dalam pengumuman pemecatan itu. "Ini sama saja pembunuhan buat keluarga saya," ujar Tony. Yang lebih membuatnya meradang, katanya, pengumuman itu tidak menyebutkan alasan pemecatan dirinya.

Tony membalas sakit hatinya dengan melaporkan berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan Dahlan Iskan dan Grup Jawa Pos ke pelbagai instansi pemerintah. Antara lain kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Penanaman Modal (Bapepam), dan Polri. "Dia (Dahlan Iskan --Red.) bisa meng-gitu-kan saya, kenapa saya tidak," kata Tony, kesal.

Ternyata, polisi menanggapi laporannya. Selasa dua pekan silam, Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur meminta keterangan Tony selaku saksi pelapor. Kepada Gatra, Tony menyebut Dahlan Iskan berusaha mendapatkan dana murah dari masyarakat melalui penjualan obligasi PT Jawa Pos senilai Rp 200 milyar, Desember 2003.

Penjualan obligasi itu didukung oleh enam anak perusahaan Jawa Pos sebagai penjamin. Yakni PT Adiprima Suraprinta, PT Graha Pena, PT Temprina Media Grafika, PT Nyata Grafika, PT Jawa Pos Radar Timur, dan PT Jawa Pos Ekspedisi Mandiri. "Satu dari tujuh anak perusahaan yang menjamin penerbitan obligasi PT Jawa Pos itu adalah perusahaan fiktif," kata Tony. Yang dimaksud dengan perusahaan fiktif itu adalah PT Jawa Pos Radar Timur.

Perusahaan itu, menurut Tony, dibekukan Dahlan Iskan selaku CEO Grup Jawa Pos sejak 31 Mei 2004. "Sebanyak 21 karyawannya sudah dialihtugaskan di perusahaan lainnya," Tony menjelaskan. Bersamaan dengan pengalihan itu, kata Tony pula, omset penjualan koran Radar Timur ikut dialihkan, sebagai omset beberapa koran Radar Jawa Pos di luar Surabaya, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Misalnya, dimasukkan sebagai omset Radar Banyuwangi dalam laporan keuangan PT Banyuwangi Intermedia Pers, kemudian omset Radar Madiun dalam laporan PT Madiun Intermedia Pers, dan seterusnya. "Korannya di-setting rugi, tapi percetakannya tetap untung," kata Tony.

Untuk memenuhi kewajiban laporan ke Bapepam, PT Jawa Pos Radar Timur sebagai penjamin obligasi Jawa Pos sampai 2006 kemudian merekayasa laporan keuangan. Seluruh omset penjualan koran "Radar-Radar" tersebut diakui sebagai omset penjualan koran Radar Timur. Artinya, audit laporan keuangan yang dibuat setelah 1 Maret 2004 sampai 31 Desember 2004, menurut Tony, hasil rekayasa. "Ini pembohongan publik," Tony menambahkan.

Selain itu, Tony juga menyebutkan kejanggalan nilai harga tanah yang menjadi jaminan obligasi Jawa Pos. Tanah seluas 46.775 meter persegi milik PT Adiprima disebutkan harganya Rp 10 milyar. "Padahal, NJOP tanah yang teletak di Desa Sumengko, Gresik, itu hanya sekitar Rp 14.000 per meter," ujar Tony. Ia pun menyebutkan bahwa PT Prima Elektrik, perusahaan yang didanai dengan duit hasil penerbitan obligasi Jawa Pos, bermasalah.

Rencananya, PT Prima Elektrik akan menjual listrik tahun 2004. "Tapi, sampai saat ini, penjualan yang dijanjikan belum terlaksana," katanya. Tidak cukup mempersoalkan penjualan obligasi. Tony yang sempat menjadi Pemimpin Redaksi Radar Jember pada 1999 ini juga menyebutkan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Radar Timur dalam kurun waktu 2002.

Dokumen yang menjadi dasar tudingan penggelapan adalah laporan rugi-laba 2003 dan laporan pertumbuhan Januari-September 2002. Dalam laporan rugi-laba sampai Desember 2003, Radar Timur rugi hampir Rp 800 juta. "Padahal, tahun 2002 Radar Timur menghasilkan laba hampir Rp 3,5 milyar," kata Tony.

Pencatatan kerugian pada laporan keuangan 2003 itu, menurut Tony, karena penyajian laporannya diubah. Itu terlihat pada laporan untuk manajemen tentang pertumbuhan Januari-September 2002. Pada lajur ''pos pendapatan'' ada pos "titipan koran & THR", "THR agen", dan "tabungan agen". "Tiga pos pendapatan ini dalam perhitungan pengenaan pajak tidak dimasukkan dalam laporan keuangan untuk pajak," tutur Tony. Ia mengakui ketika itu menjabat sebagai direktur keuangan yang hanya menjalankan perintah Dahlan Iskan selaku direktur utama.

Di luar itu, Tony juga mempersoalkan kepesertaan Jamsostek. Menurut dia, karyawan Jawa Pos baru diikutsertakan program Jamsostek setelah ia melaporkan persoalan ini kepada Presiden RI, Agustus 2005. "Itu pun hanya separuh karyawan yang didaftar dari 200 karyawan Jawa Pos keseluruhan," kata Tony. Karyawan yang diikutkan program Jamsostek pun tidak ada yang mengetahui karena tidak diumumkan secara transparan.

Kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan merugikan karyawan yang bermasalah atau diminta mengundurkan diri maupun dipecat. "Saya, misalnya, sudah 22 tahun bekerja tapi dipecat dengan tidak hormat, tanpa pesangon," ujar Tony. Ia membantah kabar yang menyatakan bahwa dirinya dipecat karena menyelewengkan milyaran rupiah duit perusahaan. "Itu bukan penyelewengan, apalagi korupsi, melainkan kesalahan manajerial," Tony berdalih.

Semua tudingan Tony ditepis Dahlan Iskan. "Semua Itu bohong besar," kata Dahlan. Ia menyatakan, semua karyawan Jawa Pos sudah diikutkan dalam program Jamsostek. "Kalau Anda tidak percaya, silakan tanya karyawan apakah mendapatkan Jamsostek atau tidak," Dahlan menambahkan.

Dahlan pun membantah tuduhan Tony tentang penjualan obligasi yang dijamin perusahaan fiktif. PT Jawa Pos Radar Timur sampai sekarang masih berjalan. "Secara internal telah ditutup. Namun secara PT tetap berjalan," ungkap Ratna Dewi, Direktur Grup Jawa Pos. Pernyataan Tony bahwa PT Jawa Pos Radar Timur tutup, menurut Dahlan, hanya akal-akalan. "Ini benar-benar rekayasa Tony," kata Dahlan.

Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Jawa Pos Radar Timur memecat Tony, menurut Dahlan, bukan tanpa sebab. "Yang bersangkutan kedapatan menyelewengkan duit perusahaaan," ujarnya. Toh, Dahlan Iskan tidak mau membeberkan aib bekas anak buahnya itu. Wartawan yang merintis karier dari bawah dan sekarang mengelola ratusan koran itu menolak menyebutkan jumlah uang yang diselewengkan Tony. "Jumlahnya luar biasa. Namun tidak etis membicarakannya," kata Dahlan.

Sengketa bekas atasan-bawahan itu tak mengusik peredaran obligasi Jawa Pos. Bursa Efek Surabaya (BES) pun tidak memasalahkan penjualan obligasi PT Jawa Pos. Hal ini diungkapkan Direktur Perdagangan PT BES, Guntur Pasaribu. Ia menyatakan, BES bisa saja melakukan suspend terhadap obligasi yang bermasalah. "Tapi ada beberapa aturan yang harus dipenuhi untuk mengetahui apakah obligasi tersebut akan terkena suspend atau tidak," ujarnya.

Tudingan yang dilancarkan Tony, menurut Guntur, belum bisa menjadi alasan untuk men-suspend. "Itu masih dugaan dan harus diselidiki kebenarannya terlebih dahulu," katanya. Terlebih lagi, kata Guntur, selama ini nasib obligasi PT Jawa Pos masih normal. "PT Jawa Pos membayar kupon tepat waktu. Selain itu, tidak ada peraturan yang dilanggar oleh PT Jawa Pos sehingga tidak akan terancam default," Guntur menegaskan.

Apalagi, polisi yang mendapatkan pengaduan Tony belum menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Kepala Satuan Tindak Pindana Korusi Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Subadyo, menyatakan bahwa pengaduan Tony masih perlu pendalaman. "Terlalu dini untuk menilai apakah Dahlan Iskan bersalah atau tidak," kata Bambang Subadyo.

Saat ini, Polda Jawa Timur justru sedang menyelidiki alasan Tony melaporkan Dahlan. "Jangan-jangan hanya karena sakit hati karena dipecat," kata Bambang lagi. Bila terbukti Tony justru merekayasa pengaduannya, ia akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tony dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Heddy Lugito, Rachmat Hidayat, dan Rach Alida Bahaweres (Surabaya)
[Ekonomi, Gatra Nomor 50 Beredar Senin, 24 Oktober 2005]

No comments:

Post a Comment