Cari Berita berita lama

Republika - SNI Segera Diterapkan untuk Kakao

Rabu, 1 Pebruari 2006.

SNI Segera Diterapkan untuk Kakao












TANGERANG -- Pemerintah akan mendorong terbentuknya industri kakao dengan basis bahan baku dalam negeri. Untuk itu, Menteri Perindustrian akan mewajibkan fermentasi biji kakao. ''Standar nasional Indonesia (SNI) wajib kakao akan diterapkan,'' kata Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, Senin (30/1). Standar tersebut berorientasi menghasilkan penerapan biji kakao fermentasi agar berdaya saing tinggi di pasar internasional. Meskipun Indonesia menjadi negara produsen kakao nomor tiga di dunia, setelah Pantai Gading dan Ghana, namun 75 persen biji kakao Indonesia diekspor ke luar negeri. Ekspor tersebut dalam bentuk biji kering atau belum difermentasi. Sisanya baru digunakan untuk kebutuhan industri pengolahan kakao dalam negeri. Padahal, pengolahan kakao membutuhkan penggunaan biji coklat yang difermentasi. Petani Indonesia mengalami kerugian saat menjual biji kakao yang belum difermentasi. Piter Jasman, ketua umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), mengatakan petani!
kakao menghadapi pemotongan harga sebesar 320 dolar AS per ton oleh pembeli luar negeri. ''Karena belum difermentasi dan bercampur kotoran,'' jelas Piter, usai menerima kunjungan Menteri Perindustrian pada perluasan PT Bumitangerang Mesindotama, pabrik pengolahan kakao. Benny Wahyudhi, dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, mengatakan sudah mengusulkan SNI wajib fermentasi ini kepada Menteri Pertanian. Dua pekan lalu, sudah dilakukan pertemuan awal antardepartemen. Fahmi menjelaskan PPN produk primer sudah disepakati untuk dihapus. Sebaliknya PE harus dikenakan agar bahan baku digunakan sepenuhnya bagi proses industri dalam negeri. PE, lanjut dia, akan digunakan bagi pertumbuhan dan perkembangan perkebunan kakao. Departemen Perindustrian akan memberikan penyuluhan bagi petani kakao tentang cara menghasilkan produk kakao yang difermentasi. Daerah penghasil utama kakao di Indonesia adalah Sulawesi Selatan. Selanjutnya Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sum!
atra Utara, dan Jawa Timur.
(c33 )

No comments:

Post a Comment