Kamis, 19 Juli 2007.
Sengkarut Tanah yang Terus Bermasalah
Tak mudah mencari benang merah dari sengkarut perkara kepemilikan sebidang tanah. Seperti yang terjadi pada sebidang tanah bekas hak eigendom verponding (kepemilikan pada zaman Belanda,red) No 3233 yang terletak di Kelurahan Cibeureum, Kec Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sampai saat ini, tak kurang dari delapan orang mengaku merupakan ahli waris dari Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Osah. Ada yang mengaku sebagai saudara, anak, teman yang diberikan hibah hingga pembeli tanah bekas eigendom di Cibeureum tersebut. Sebut saja, Ny Ida Rosliah, Soma Bin R Wargadiredja, Nyi Mas Minah alias Mimi, Udung, Nunung Hidayah, Adang Efendi, Entje Kartama, dan Awong. Sebenarnya, masih ada beberapa orang lainnya yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau dirunut sejarahnya, tanah seluas 2,9 hektare tersebut semula dikuasai oleh John Henry van Blommenstein, suami dari Nyi Mas Siti Aminah sejak 1921. Sepeninggal Nyi Mas Siti Aminah pada 1944, harta peninggalan!
nya itu menjadi tak tentu. Pasalnya, ketiga anaknya Otto van Blommestein, Lillie Jonquiere van Blommestein, dan Maria Francoise Tjassens Keizer van Blommestein, tinggal di Belanda. Hak kepemilikan tanah atas ketiga ahli waris Nyi Mas Aminah terancam hilang. Pasalnya, sesuai dengan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960, disebutkan bahwa warga negara asing yang memiliki tanah eigendom setelah dikeluarkannya UU Pokok Agraria No 5/1960, diberikan hak pakai untuk jangka waktu selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 31 Desember 1961. Dalam jangka waktu tertentu, tanah tersebut harus sudah dialihkan kepada warga negara Indonesia. Untuk itu, pada 22 Januari 1975, ketiga ahli waris Nyi Mas Aminah itu menghibahkan tanah tersebut pada Freddy Hugo Fraey Hoven, orang Belanda yang beralih kewarganegaan menjadi WNI. Kebetulan, Freddy ini merupakan suami dari Ida Roosliah. Saat proses peralihan kepemilikan dari Freddy kepada Ida Roosliah berlangsung, Soma Bin Wargadiredja mengklaim seb!
agai ahli waris dari Nyi Mas Aminah. Dalam putusan Mahkamah Ag!
ung (MA)
No 2500 tahun 1981, Soma dinyatakan sebagai ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Sampai saat ini, sertifikat kepemilikan atas tanah di Cibeureum seluas 2,9 hektare tersebut masih menggunakan nama Soma. ''Secara administrasi memang menggunakan nama Soma. Namun secara hukum, tanah itu sekarang merupakan milik Ny Ida Roosliah,'' kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, Armansyah. Namun, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA No 92 PK/Pdt./2000, majelis hakim menyatakan keputusan kasasi MA No 2500 batal secara hukum. Pada 2004, tim kuasa hukum Ida Roosliah, Boeddy Irawan SH mengajukan sita jaminan atas tanah tersebut. Tak berapa lama, pada 2005, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mengabulkan proses eksekusi atas tanah tersebut. Berakhirkan persoalan tanah eks Eigendom ini? Coba simak data yang satu ini. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No 979/Pid.B/2004/PN Bdg, putusan kasasi MA No 167 K/PID/2006 disebutkan Boedy Irawan SH, tim ku!
asa hukum Ida Roosliah, terbukti telah melakukan sumpah palsu dalam persidangan lanjutan kasus perdata saat kliennya berlawanan dengan Soma. ''Kalau kami tetap melakukan proses pembatalan sertifikat Soma. Upaya kami sudah sesuai dengan putusan PK yang dimenangkan Ida Roosliah,'' kata Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Kota Cimahi, Andrew Lona SH. Fakta terbaru di persidangan tampaknya menjadi amunisi baru bagi beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sejak keluarnya putusan PK yang memenangkan Ida Rosliah, dan putusan kasasi tentang sumpah palsu Boedy Irawan, PNBB telah menyidangkan dua kasus perdata dengan persoalan yang sama. ''Dalam sidang pertama, penggugat meminta PNBB membatalkan PK karena ada putusan atas sumpah palsu dalam PK itu,'' kata Humas PNBB, Hanoeng Widjayanto. Persoalan kasus tanah seperti ini, memang bisa berlarut-larut. Setiap kali ada putusan baru atas kasus ini, malah memancing munculnya puluhan gugatan baru. Keinginan dari para penggu!
gat ini tetap sama, kepemilikan tanah tersebut harus jatuh ke !
tangan m
ereka, bukan pihak lain. Kalau pun kepemilikan tanah sudah berhasil digenggam, setumpuk pundi-pundi rupiah telah menanti, sejak sang pemilik awal meninggal.
(rfa )
No comments:
Post a Comment