Cari Berita berita lama

Republika - Polisi Ancam Tilang Pengguna Klakson Sirine

Senin, 7 Juli 2008.

Polisi Ancam Tilang Pengguna Klakson Sirine






Pengguna klakson sirine tak punya toleransi terhadap pengguna jalan lain.





JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengancam menilang pengendara kendaraaan bermotor yang menggunakan klakson sirene. Menurut Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda Dwi Laksana, klakson bersirine tidak boleh dipergunakan oleh pengendara. ''Hal itu mengganggu dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,'' kata Chryshnanda, Ahad (6/7). Diakuinya, polisi cukup kesulitan dalam menindak pengguna klakson bersirine itu. Pasalnya, polisi dapat mengetahui pengendara menggunakan klakson bersirine ketika klakson tersebut dibunyikan. ''Oleh karenanya, hal itu tergantung dari kesadaran pengendara itu sendiri.'' Penggunaan klakson bersirine merupakan perbuatan yang tidak manusiawi. ''Orang yang menggunakan klakson seperti itu tidak mempunyai toleransi terhadap pengguna jalan lain,'' katanya. Chryshnanda tidak segan-segan untuk menindak pengendara motor dengan klakson bersirine itu. Penggunaan klakson ataupun sirine oleh pengendara sudah diatur dalam !
Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1992 tentang Prasarana dan Lalu Lintas. Dalam UU itu disebutkan, sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu saja. Mengacu aturan hukum itu, pelanggarnya diancam penjara selama tiga bulan atau denda hingga Rp 3 juta. Dihubungi terpisah, sejumlah pengendara mengaku terganggu atas maraknya penggunaan klakson model sirine. Pasalnya, bunyi klakson bersirine itu lebih nyaring dibanding klakson standar yang disediakan pabrik kendaraan. Sehingga, pengendara lain menjadi terganggu oleh bunyinya. ''Bisa membuat kaget dan mengganggu konsentrasi,'' kata Maulana (30 tahun), salah seorang pengendara mobil yang ditemui Republika, kemarin. Menurutnya, klakson bersirine itu biasanya digunakan pengendara sepeda motor dan akhir-akhir ini pemakainya semakin banyak. ''Ketika mendengar klakson bising kayak sirine, konsentrasi buyar dan mobil jadi oleng,'' kata Maulana berbagi pengalaman. Selain bunyi seperti sirine, ada juga klakson yang berbunyi seperti !
suara binatang yang cukup mengagetkan. Maulana khawatir penggu!
naan kla
kson seperti itu dapat berujung menjadi kecelakaan. Hal senada disampaikan Rosiana (24), pengendara motor yang berstatus sebagai mahasiswi. ''Kesal kalau mendengar klakson yang bunyinya seperti sirine. Motor sudah mengeluarkan polusi udara, jangan ditambah lagi dengan polusi suara,'' katanya. Di tempat terpisah, seorang wanita ditemukan tewas saat menyeberang lintasan kereta api di belakang Pasar Pagi Mangga Dua, RT 09/04, Jakarta Utara. Penyebab kecelakaan itu lantaran korban asyik mendengarkan musik dari hanphone-nya dengan menggunakan earphone. Agus Sedayu (25 tahun), saksi mata, mengungkapkan, ketika itu korban hendak melintas rel kereta api. Saat kejadian, korban yang belakangan diketahui warga bernama Juariah (21 tahun) berjalan bersama suaminya, Mahrun (23). Namun, posisi suaminya jauh di belakang korban. Sebelum tertabrak, warga sekitar sempat meneriaki korban. Namun, karena menggunakan earphone, dia (korban--Red) tidak mendengar. "Dengan cepat, kereta Gaya Bayu juru!
san Jakarta-Surabaya menyambar tubuhnya lalu terbelah menjadi dua," ujarnya, kemarin (6/7). Juariah seharinya bekerja di ITC Mangga Dua di sebuah kios yang menjual aksesori. Dari keterangan polisi, korban merupakan warga asli Grobogan, Desa Krunguk, Jawa Tengah. Korban dan suaminya mengontrak di RT 01/RW 04. Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. c54/c61 Fakta Angka Rp 3 Juta Maksimal denda pelanggar pengguna klakson model sirene.
( )

No comments:

Post a Comment