Cari Berita berita lama

Republika - Kota Bekasi Segera Terapkan Perda Miras

Senin, 24 September 2007.

Kota Bekasi Segera Terapkan Perda Miras






Dengan izin yang ketat, kuota miras bisa diketahui.





BEKASI -- Kota Bekasi segera memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang pengaturan mengenai minuman keras (miras). Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Panitia Legislasi, Slamet Siahaan menyatakan saat ini draft perda tersebut sudah selesai. "Draftnya sudah selesai disusun, minggu depan sudah mulai di paripurnakan," kata Slamet kepada Republika, Jumat (21/9). Slamet menuturkan, Perda tersebut terdiri dari lima bab serta 17 pasal. Ancaman hukuman bagi yang melanggar Perda Miras tersebut yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dalam perda ini, lanjut Slamet, peredaran miras di Kota Bekasi akan diatur secara tegas. Dengan adanya perda ini, warung-warung kecil ataupun toko kelontong yang selama ini menjual miras tidak diperbolehkan lagi. "Tidak semua tempat dagang bisa melakukan transaksi miras, warung-warung yang masih menjual miras akan diberantas," kata Slamet. Karena, lanjut Slamet, selama ini dari telaah hukum yang dilakukan!
, peredaran miras merupakan faktor terjadinya kejahatan. Khususnya di wilayah Bekasi. Meski demikian Slamet mengakui bahwa keberadaan miras tidak mungkin dihapuskan. Karena bagi sekelompok orang sudah menjadi kebutuhan. Seperti untuk hotel-hotel serta tempat penginapan. Namun untuk hotel-hotel yang terdaftar menjual miras wajib mengurus izin perdagangan miras. "Sehingga nantinya kuota miras di kota Bekasi bisa diketahui," kata slamet. Sementara itu bagi warga yang mengkonsumsi miras diluar wilayah yang ditentukan, kata Slamet hukumannya sama. Diungkapkan Slamet, inisatif pembuatan Perda miras ini berawal dari permohonan pihak Polres Metro Bekasi yang menyurati pihak DPRD Kota Bekasi untuk membuat perda ini. Selanjutnya pimpinan DPRD mengkonsultasikan ke bagian legislasi untuk membuat draftnya. Setelah selesai draftnya, maka perda ini siap diparipurnakan secara internal di DPRD. Untuk itu kata Slamet tidak ada alasan anggota DPRD lainnya untuk menghambat Perda inisiatif. "!
Karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata dia. Perda ini!
, lanjut
Slamet, menjadi salah satu Perda yang masuk ke Program legislasi daerah (Prolegda). Saat ini ada empat raperda yang masuk ke Prolegda. "Untuk Perda Miras ini diharapkan akhir tahun ini bisa diimplementasikan," kata dia. Peredaran miras di Kota Bekasi cukup marak. Sepekan sebelum bulan Ramadhan, Rabu (5/9) aparat Polres Metro Bekasi memusnahkan sedikitnya 15 ribu botol miras. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chairul Anwar menyatakan, ribuan botol miras itu hasil dari razia di seluruh wilayah Kota Bekasi. Wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan Bekasi Timur tercatat sebagai wilayah yang paling banyak terdapat miras. Hal ini dikarenakan dua wilayah ini memiliki populasi penduduk yang cukup padat. Sehingga lanjut Chairul, kedua wilayah ini menjadi wilayah potensial peredaran miras. Chairul berharap agar DPRD Kota Bekasi segera membuat peraturan daerah (Perda) Miras. Selama ini, kata Chairul, aparat Polrestro Bekasi tidak bisa melakukan proses hukum terhadap para penjual miras karena be!
lum adanya payung hukum. "Sehingga selama ini aparat hanya bisa memberikan peringatan saja kepada para penjual miras," kata Chairul. Akibatnya pemberantasan miras menjadi kurang efektif. Padahal dengan adanya perda miras lanjut Chairul, bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras maupun warga yang mengonsumsinya di Kota Bekasi. Fakta Angka Rp 50 Juta Denda terhadap pelanggar Perda Miras di Kota Bekasi.
(cep )

No comments:

Post a Comment