Senin, 4 Juni 2007.
'JPU Kasus Ahmad Ali Langgar KUHAP'
MAKASSAR -- Sebuah pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ditengarai dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi yang mendudukkan guru besar Fakultas Hukum Iniversitas hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Ahmad Ali SH, sebagai terdakwa. Pelanggaran tersebut, berupa perubahan dakwaan yang dilakukan JPU setelah pembacaan eksepsi. Padahal, sesuai pasal 144 KUHAP, perubahan dakwaan bisa dilakukan JPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. Tapi perubahan tersebut diselipkan dalam tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum pada 30 Mei lalu. ''Ini adalah penyelundupan hukum yang bisa mengarah pada praktek peradilan yang sesat,'' ujar Moh Ilyas, anggota tim penasehat hukum Ahmad Ali, di Makassaar, Ahad (3/6). Perubahan dakwaan yang terjadi menyangkut tempus deictie atau persoalan waktu. Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan 16 Mei lalu, tertera kalimat : ''Pada Januari 1999 s/d 16 Agustus 1999 atau setidak-tidak!
nya dalam tahun 1999..''. Namun saat tanggapan eksepsi dilakukan, di halaman yang sama tertera kalimat: ''Pada 17 Agustus 1999 s/d 31 Januari 2002 atau setidak-tidaknya dalam tahun 1999 sampai dengan tahun 2002..''. Menurut Ilyas, karena hal tersebut menyangkut unsur delik, meski kelihatan sepele namun sangat fatal dalam masalah hukum pidana. ''Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah eksepsi menunjukkan bahwa jaksa mencoba memanipulasi teknis peradilan dengan mengubah dakwaan. Anehnya lagi, perubahan dakwaan tersebut dimasukkan dalam lampiran tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum,'' katanya. Ilyas yang didampingi beberapa penasehat hukum lainnya seperti Nico Simen dan Asmaun Abbas, mengatakan, mengubah struktur dakwaan bagi terdakwa itu merupakan pelanggaran HAM. Selain sangat merugikan terdakwa, langkah JPU merugikan sistem hukum masyarakat.
(dri )
No comments:
Post a Comment