Cari Berita berita lama

Republika - Fatwa Akad Multijasa Perlu Disosialisasikan

Jumat, 23 Desember 2005.

Fatwa Akad Multijasa Perlu Disosialisasikan












JAKARTA--Meski sudah sekitar satu tahun diluncurkan Dewan Syariah Nasional (DSN), fatwa pembiayaan multijasa masih belum dikenal praktisi baitulmal wattamwil (BMT). Hal itu mengakibatkan BMT amat berhati-hati menyalurkan pembiayaan yang sifatnya personal. Direktur BMT Ummah Banjarmasin, Agus Salim Matondang, mengaku belum pernah mengucukan pembiayaan multijasa. Kendati, banyak nasabah menghendaki. ''Mungkin tahun depan kami berani mengucurkannya,'' katanya, Rabu (21/12). Rencana mengucurkan pembiayaan personal itu semula berdasarkan inovasi, lantaran ia sama sekali tak tahu fatwa DSN. ''Bagaimanapun produk syariah kan harus mengikuti kebutuhan masyarakat. Inovatif tapi halal'' katanya. Agus memaparkan produk pembiayaan syariah sangat luas. Jika merujuk praktik di bank syariah saja, banyak kebutuhan masyarakat yang tak terpenuhi. Ia berharap DSN menyosialisasikan skim multijasa kepada BMT. Selama ini untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan personal seperti pembayaran biay!
a sekolah atau rumah sakit, BMT Ummah menggunakan akad qardhul hasan atau pinjaman kebajikan (tanpa tambahan). Pembiayaan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang kesusahan. Namun demikian, menurut dia, fatwa multijasa tidak akan mengubah kebijakan qardhul hasan BMT. Karena, BMT juga mengelola dana infak dan zakat masyarakat yang harus disalurkan. Sementara Direktur BMT Mentari di Lampung Tengah, Sarbini, mengatakan sampai saat ini BMT-nya juga belum memberikan pembiayan multijasa. Dia mengaku masih bingung akan menggunakan akad apa. ''Biasanya pakai ijarah. Tapi kita belum tahu apakah sudah ada fatwanya,'' kata dia. Padahal di daerahnya banyak masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk mengurus kerja di luar negeri menjadi TKI. Mereka masih dilayani dengan akad qardh atau pinjaman saja. ''Padahal banyak yang bersedia memberi komisi 10-20 persen,'' ujarnya. Bila memang menggunakan akad ijarah, Sarbini mempertanyakan apakah BMT harus ikut menguruskan pembayaran atau nasabah!
sendiri. Akad ijarah berarti nasabah memberikan komisi pada B!
MT atas
jasa pembayaran. Namun yang terjadi biasanya nasabah sendiri yang melakukan jasa pembayaran. Karena itu perlu dipikirkan untuk menggunakan akad wakalah (perwakilan). Sarbini sendiri tidak keberatan bila memang BMT yang harus turun tangan benar-benar melakukan jasa pembayaran. ''Memang repot. Tapi daripada nasabah lari ke rentenir atau sistem riba,'' kata dia. Bila memang fatwanya sudah ada, BMT Mentari akan segera melayani pembiayaan multijasa. Namun dia meminta agar fatwa DSN disebarluaskan ke BMT. Sebelumnya Ketua Asosiasi BMT wilayah Solo, Adib Zuhairi, mengatakan sudah ada BMT yang memberikan pembiayaan multijasa dengan ijtihad beberapa BMT. Anggota DSN, Mohamad Hidayat, mengakui DSN memang lebih banyak membina bank syariah sehingga sosialisasi ke BMT kurang. Namun dia meyakinkan bahwa bank-bank syariah sudah mengetahui fatwa itu.
(rto )

No comments:

Post a Comment