Kamis, 20 Januari 2005.
Menhut Tetapkan Standar Harga Lelang Kayu SitaanKediri, 20 Januari 2005 16:00Menteri Kehutanan MS Ka`ban menyatakan telah mengeluarkan suatu peraturan menteri yang mengatur proses dan standar harga lelang kayu hasil sitaan.
"Peraturan menteri itu kami keluarkan sejak 13 Januari 2005, dengan tujuan agar lelang kayu sitaan tidak dijual dengan harga murah jauh di bawah harga pasaran saat ini," kata Menhut di Kediri, Jawa Timur, Kamis.
Lebih lanjut Menhut mengungkapkan bahwa selama ini negara selalu menderita kerugian hingga mencapai miliaran akibat rendahnya harga lelang kayu sitaan.
Dia mencontohkan kayu sitaan jenis Merbau Papua saat dilelang harganya hanya Rp 300.000 per meter kubik. Padahal harga jual di pasaran saat ini telah mencapai Rp 3 juta per meter kubik.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Ka`ban, negara sangat dirugikan dengan total nilai kerugian cukup besar.
"Tentunya dengan adanya peraturan menteri yang mengatur standar harga lelang tersebut, jika sampai ada pihak hakim yang menjual dibawah standar berarti hakimnya melakukan tindak pidana korupsi," cetusnya.
Untuk itu dia menyarankan bagi masyarakat yang hendak mengetahui standar harga lelang bisa segera meminta kepada Kantor Dephut atau Dinas Kehutanan yang ada di tiap-tiap daerah. [TMA, Ant]
No comments:
Post a Comment