Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pengurusan NPIK ala Deperindag Bebas Biaya

Senin, 11 Maret 2002.
Pengurusan NPIK ala Deperindag Bebas Biaya Jakarta, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Deperindag Sudar SA mengatakan, kebijakan Menperindag No 141/2002 tentang Nomor Pokok Importir Khusus (NPIK) tidak melahirkan birokrasi baru dalam masalah kepabeanan di Indonesia.

Sebab, kata dia, pengurusan NPIK ini tidak membebankan biaya satu rupiah pun dan hanya memakan waktu 2x24 jam atau dua hari kerja. "Jadi tidak menambah birokrasi baru. Untuk itu saya menugasi direktur impor untuk membuat surat edaran kepada para importir yang isinya menyatakan pembuatan NPIK bagi delapan produk tertentu itu tidak dikenakan biaya dan bisa diselesaikan dalam watu 2 kali 24 jam," ujar Sudar kepada pers di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia juga menolak anggapan beberapa pihak yang menyatakan kebijakan tersebut kontra produktif, lantaran pengurusan NPIK hanya sekali dalam 5 tahun.

Sebelumnya, SK Menperindag No 141/ 2002 tentang NPIK dinilai hanya akan menambah birokrasi kepabeanan di Indonesia. Sebab, NPIK itu semestinya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai/BC. (Koran Tempo, 9/2).

"SK itu dibuat tanpa koordinasi dengan Ditjen BC. NPIK melalui Deperindag (Ditjen Perdagangan Luar Negeri) hanya menambah birokrasi. Mereka itukan broker custom. Padahal urusan custom atau kepabeanan adalah urusan Ditjen BC," ujar sumber Koran Tempo di Depkeu itu.

Sumber itu menambahkan, selama ini jika terjadi penyelundupan, Ditjen BC tidak bisa menangkap importirnya karena setelah dicari alamatnya ternyata palsu alias fiktif. "Ada yang alamatnya kuburan atau mesjidlah. Hal ini terjadi karena izin importir (Angka Pengenal Importir/API, red) dikeluarkan oleh Ditjen PLN Deperindag," katanya.

Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantara juga menyesalkan keluarnya SK Menperindag No 141. Sebab, SK itu cenderung kontraproduktif akibat menambah birokrasi kepabeanan yang bisa mengakibatkan peluang bisnir secara fair terhambat.

"Kebijakan menperindag itu seperti tata niaga baru karena hanya importir tertentu yang boleh mengimpor suatu produk. Seperti dahulu, hanya importir tertentu yang boleh mengimpor gula," kata Toto yang juga anggota Tim Kepabeanan Kadin Indonesia.

Lantaran itu, kata dia, Tim Kepabeanan tetap menunggu SK Dirjen BC soal NPIK. Karena SK dirjen BC lah yang sesuai dengan aspirasi tim. "IMF sendiri setuju dengan SK Dirjen BC dan justru tidak setuju dengan SK Menperindag," jelasnya seraya menambahkan tim tidak pernah diundang oleh Deperindag dalam pembahasan SK No 141.

Menanggapi anggapan itu, Sudar SA membantahnya. Sebab, pengurusan NPIK tidak mengubah prosedur kepabeanan. Karena, importir yang sudah terdaftar di Deperindag untuk produk tertentu saja yang dikenakan NPIK. Dengan penerbitan NPIK, Deperindag berharap dapat memonitor perkembangan impor produk tersebut. Dengan demikian, ada gambaran kondisi pasar yang sebenarnya.

"Jadi kami bisa menyarankan kepada importir untuk mengerem impor bila terjadi over supply," ucapnya.

Mengenai importir fiktif, Ditjen PLN Deperindag akan bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Deperindag dan Ditjen BC untuk melakukan verifikasi importir. Caranya, mengecek distributor importirnya dan gudang importir apakah sesuai dengan data impornya. Terkait dengan ini adalah pembentukan direktorat baru di Ditjen PDN yakni Direktorat Pengawasan Barang Beredar.

Sementara itu, hasil verifikasi tahap pertama importir Ditjen PLN per Februari 2002 menyatakan, dari 8.000 importir, sebanyak 1.800 importir fiktif, karena alamatnya tidak ditemukan. Lantaran itu, Ditjen PLN akan mengirim surat pada Ditjen B untuk membekukan importir tersebut. "Hal ini sesuai dengan tuntutan Ditjen BC soal importir fiktif," ujarnya seraya segera dilakukan verifkasi kedua.

Pada 6 Maret lalu, Menperindag mengeluarkan SK No 141/MPP/Kep/3/2002 tentang NPIK. SK yang baru efektif pada Mei ini prinsipnya mengatur delapan komoditas, yakni tekstil, elektronika, sepatu, mainan anak, beras, gula, jagung, dan kedele, hanya bisa diimpor oleh importir khusus alias mempunyai NPIK.

Namun, kebijakan Menperindag ini mengagetkan Ditjen BC yang telah menyelesaikan rancangan SK Dirjen BC juga soal NPIK, sejak Desember tahun lalu. SK dirjen ini merupakan hasil kesepakatan Ditjen BC dengan Tim Kepabean Kadin Indonesia. Namun SK itu tidak keluar karena Menkeu Boediono tidak menyetujuinya. Syakur

No comments:

Post a Comment