Rabu, 7 Agustus 2002.
Pembahasan Amandemen Pasal 29 UUD 1946 Berlangsung Alot JAKARTA- Meskipun Komisi Amandemen MPR kemarin berhasil menuntaskan pembahasan sejumlah pasal krusial, namun itu tak terjadi untuk pasal 29 UUD 1945 tentang agama. Pembahasan pasal ini pada rapat pleno komisi amandemen itu berlangsung alot dan belum mencapai kata sepakat dari masing-masing fraksi.
Dalam sikapnya, tiga fraksi yaitu PPP, PBB dan PDU menyatakan tetap mengusulkan agar alternatif kedua pasal 29 yaitu masuknya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 itu disetujui. Namun delapan fraksi lainnya, menolak usulan itu dan menyatakan kembali ke naskah asli UUD 1945. Yaitu, "Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa".
Sedangkan satu fraksi lainnya, yaitu Reformasi mengusulkan rumusan alternatif ketiga yaitu "Negara berdasarkan Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya" sebagai solusi.
Menurut juru bicara Fraksi Reformasi, AM Fatwa, fraksinya tidak apriori terhadap penambaan tujuh kata itu. Hanya pada kenyataannya, setiap kali keinginan untuk mengubah pasal itu dikemukakan, selalu memancing polemik.
Usai rapat, pimpinan sidang Komisi Zein Badjeber dari Fraksi PPP mengharapkan, perbedaan pandangan yang masih terjadi itu tidaksampai menyebabkan pembahasan "deadlock". Karena itu, rapat akhirnya memutuskan akan membawa masalah ini ke lobi antar fraksi.
Jika lobi antar fraksi tidak tercapai, Jacob Tobing yang juga Ketua Komisi Amandemen menyarankan agar lobi dilakukan di tingkat fraksi maupun ke tingkat pimpinan parpol. Cara ini dianggapna bisa memermudah proses pengambilan keputusan.
"Kalaupun upaya lobi itu juga tidak bisa, masalah ini akan diselesaikan di rapat paripurna MPR melalui musyawarah untuk mufakat. Dan kalau itu juga tidak bisa, akan dilakukan melalui pemungutan suara," katanya.
Namun Wakil Presiden Hamzah Haz yang juga Ketua Umum PPP meminta agar amandemen pasal 29 itu tidak diputuskan melalui voting. "Karena bisa melukai perasaan umat Islam," kata Hamzah seperti dikutip Nadjamuddin Ramly, salah seorang pengurus DPP Front Pemuda Sulawesi Indenesia di kantor Sekretariat Wapres, kemarin.
Menurut Ketua KNPI ini, Hamzah meminta agar fraksi -fraksi MPR yang menginginkan rumusan Piagam Jakarta itu dimasukkan dalam pasal 29 melihat realitas politik yang ada.
Namun sikap Hamzah ini dinilai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tegas atau cenderung "plin-plan". "Pak Hamzah Haz tidak tegas dalam hal ini (Piagam Jakarta) dan cenderung plin-plan karena maju mundur. Pada ST MPR tahun lalubilang jalan terus, tapi sekarang (terkesan) mundur," kata juru bicara Hizbut Tahrir Ismail Yusanto di Jakarta, kemarin.
Seperti dikutip kantor berita Antara, semestinya Wapres Wapres Hamzah Haz tetap konsisten karena Fraksinya di MPR hingga detik terakhir masih sependapat dengan fraksi lainnya untuk memperjuangkan masuknya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam pasal 29 UUD 1945. "Bagaimana pun juga representasi pimpinan Parpol pada Wapres tidak bisa dilepaskan. Karena itu, kita sayangkan mengapa tidak tegas ketika menanggapi masalah yang sangat sensitif bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama," katanya.
Ia mengakui, realitas politik di MPR memang tidak memungkinkan usulan itu diterima. Justru karena realitas itu pula, seharusnya Hamzah tak perlu mengingatkan.
Menurut dia, jika memang voting adalah cara terbaik untuk menyelesaikan "pro-kontra" Piagam Jakarta ini, maka hal itu sebaiknya dilakukan. "Silakan saja. Kalau perlu berdiri sehingga akan diketahui siapa saja yang tidak setuju, terutama anggota fraksi partai-partai Islam. Dari sini justru bisa diambil hikmahnya bukan malah sakit hati dan sebagainya," katanya. wahyu d/deddy sinaga/antara
No comments:
Post a Comment