Selasa, 20 Juli 2004.
Pasir Pantai Utara Bekasi Akan DikerukBekasi -- Pemerintah Kabupaten Bekasi kini sedang menggodok perizinan untuk menggali potensi ekonomi dari kekayaan pasir laut di pantai utara Bekasi. Diperkirakan, jika penambangan pasir ini terjadi pemerintah akan berhadapan dengan persoalan lingkungan.
Menurut Kepala Subdinas Pertambangan dan Energi, Felix, penelitian itu dilakukan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi. "Pengkajian sedang dilakukan. Yang diteliti adalah apakah pasir itu memiliki nilai ekonomis atau tidak untuk ditambang. Selain itu, dari sisi lingkungan juga dilihat," kata Felix, Minggu (18/7). Sedangkan masalah izinnya akan diketahui pada Rabu (21/7).
Kamis (15/7), Direktur Utama PT Pajar Johar Kemilau Abdullah Ghofur juga menyatakan niatnya meminta restu Dinas Energi dan Pertambangan untuk meneliti potensi pasir laut di kawasan pantai utara Bekasi. Bahkan untuk meneliti kawasan pantai sebelum dieksploitasi, Pajar Johar sudah menjalin kerja sama dengan Pusdiklat Geologi Kelautan.
Menurut Felik, perusahaan yang bergerak di bidang pasir laut itu sudah mengantongi izin kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dikeluarkan Dirjen Pertambangan. Kendati demikian, menurut Felix, perusahaan tersebut tetap saja harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. "Sebab sekarang ini adanya otonomi daerah, pemerintah daerah berwenang memberi izin atau tidak ke perusahaan," katanya.
Felix menjelaskan, pemerintah daerah akan berhati-hati dalam memberikan izin tersebut. "Sekarang ini pengkajian serius sedang dilakukan, kami masih trauma dengan kasus di pantai Dadap, Tangerang, yang ribut. Kami harus selektif," katanya. Yang menjadi pertimbangan paling mendasar adalah soal kerusakan lingkungan hidup dan pengaruhnya kepada para nelayan di pantai utara Bekasi itu. Felix berharap masyarakat tak cemas dengan persoalan ini.
Namun, beberapa pihak melihat gejala bahwa Pajar Johar segera mengantongi izin mengeruk pasir. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Longgena Ginting mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi supaya berhati-hati memberikan izin.
Alasannya, penambangan pasir laut akan mengganggu ekologi pantai, misalnya meningkatkan kekeruhan air laut. "Harus dilakukan studi kelayakan dan amdal terlebih dulu dengan baik," katanya.
Dengan sudah diberikannya izin perusahaan untuk melakukan eksplorasi dari pusat, Longgena mengkhawatirkan proses perizinan di Dinas Energi dan Pertambangan hanyalah formalitas belaka. "Sebab, pemberian izin itu tidak sulit, tergantung pemimpin daerah, apalagi kalau pusat sudah memberi seperti itu," katanya.
Pajar Johar pada 2002 sudah memiliki izin untuk mengelola kawasan pantai seluas 1.792 hektare di kawasan pantai Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Untuk pantai Bekasi luasnya 672 hektare dan sisanya di kawasan Karawang. Eksploitasi di Karawang gagal karena terlalu dekat dengan pipa-pipa milik Pertamina.
Pajar Johar belum pernah mengkaji wilayah pantai Kabupaten Bekasi. Sebab, selama ini konsentrasinya di wilayah Karawang. Jadi, sebenarnya permohonan izin beberapa waktu lalu ke Bekasi itu, hanyalah mengulang izin yang pernah ada saja. --siswanto
No comments:
Post a Comment