Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kreditor Asia Pulp & Paper Jengkel kepada Keluarga Widjaja

Selasa, 29 April 2003.
Kreditor Asia Pulp & Paper Jengkel kepada Keluarga WidjajaJAKARTA - Kreditor asing Asia Pulp & Paper Co Ltd (APP) merasa jengkel oleh Keluarga Widjaja karena tidak menghadiri pertemuan untuk membahas penyelesaian utang mereka senilai US$ 6,7 miliar pada Rabu pekan lalu (23/4).

"Mereka tidak memberikan penjelasan apapun soal ketidakhadiran dalam pertemuan pekan lalu," ujar Eiichi Isozaki, Kepala Perwakilan Nippon Export & Investment Insurance (NEXI), salah satu kreditor APP dari Jepang seperti dikutip bloomberg kemarin.

Dia melanjutkan, "Keluarga Widjaja ini sangat tidak sopan. Kami merasa dihina."

Setelah berulang kali mentok dalam negosiasi, Rabu malam pekan lalu Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung memberi kesempatan sekali lagi untuk mempertemukan keluarga Widjaja dengan kreditor asing APP. Namun dalam rapat di kantor BPPN itu wakil dari Keluarga Widjaja tidak hadir. Pejabat BPPN dan wakil kreditor asing itupun marah.

Menurut Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial pekan lalu, APP memang meminta penundaan waktu supaya ada kesempatan untuk berpikir lebih tenang. Melalui penundaan ini kreditor juga akan lebih siap bertemu lagi dan menyelesaikan negosiasi.

Sebenarnya, pertemuan itu semula dijadwalkan untuk membahas satu topik tersisa yang paling alot dibahas sejak awal perundingan APP dimulai tahun lalu. Topik yang belum disepakati itu terkait dengan persentase suara kreditor untuk menyatakan default atau gagal bayar. Namun, pernyataan gagal bayar itu baru diberlakukan setelah APP diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama 3 - 12 bulan.

Melalui pernyataan default itu, kreditor bisa langsung membangkrutkan perusahaan pulp and paper terbesar kedua di Asia itu. Alternatif lainnya, kreditor bisa merestrukturisasi ulang atau mengubah utangnya menjadi saham (debt to equity swap).

Persoalannya, kreditor dan Widjaja tidak sepakat soal persentase suara pernyataan gagal bayar. Pihak kreditor menghendaki pernyataan gagal bayar APP cukup disetujui oleh 25 persen suara kreditor. Sedangkan, Keluarga Widjaja meminta harus disetujui 75 persen suara kreditor. "Sikap Keluarga Widjaja itu memang tidak bisa diterima," kata Isozaki.

"Bahkan, anak SD pun tidak akan menandatangani perjanjian itu. Ini justru memberikan perlindungan kepada Widjaja dan sebaliknya menjerat kreditor."

Hari ini, BPPN kembali mengagendakan pertemuan soal penyelesaian utang APP itu. "Insya Allah, besok (hari ini) kami bertemu kembali. Dari minggu tenang kan tidurnya kepanjangan, maka kami bangunkan lagi pelan-pelan supaya tidak marah. Pelan-pelan kami minta mereka meeting lagi yah," ujar Syahrial saat ditemui di kantornya kemarin.

BPPN sendiri sedang menyiapkan beberapa alternatif untuk mencegah kebuntuan perundingan. Namun, lembaga penyehatan ini belum menyebutkan secara rinci alternatif yang dimaksud. Berdasarkan kajian BPPN, pengambilan suara untuk menyatakan default itu bisa mencapai 67 persen. "Namun karena APP sudah diberi waktu perbaikan, pernyataan default semestinya tidak perlu suara mayoritas," katanya. (heri susanto)

No comments:

Post a Comment