Rabu, 11 Agustus 2004.
Depok Town Square Dibangun di Lahan SengketaJAKARTA -- Pengembang pusat perbelanjaan Depok Town Square di kawasan Jalan Margonda, Depok, disomasi pemilik lahan. Pengembang, PT Lippoland Development, dituding melanggar hukum karena menjual unit-unit komersial yang bakal dibangun di lahan sengketa. Tapi, pengembang tetap saja melakukan promosi gencar dan menjual unit-unit kios di sana.
Pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan, M. Bulganon Amir, Aidil Fitri, Sudirman D. Hurry, dan Salim Tanzil, menyampaikan somasi lewat kuasa hukumnya dari kantor advokat Carlos & Partners. "Somasi sebenarnya sudah kami sampaikan dua pekan lalu," ujar Carlos kemarin.
Menurut Carlos, ada beberapa pihak yang mempersengketakan lahan rencana pusat perbelanjaan modern berlantai lima itu. Sejak 22 Juni 1995 sampai saat ini, tanah masih tersangkut sengketa hukum antara PT Multipolar Corporation Tbk. dan Iwan Leonardi beserta kawan-kawan. Kasusnya dalam tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Di samping itu, kata Carlos, lahan yang akan dibangun Depok Town Square juga menjadi sengketa hukum antara PT Mulai Sentosa Dinamika--anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk.--dan pihak Iwan Leonardi beserta kawan-kawan. Kasus terakhir kini masih di Pengadilan Negeri Cibinong.
Akibat sengketa berkepanjangan, menurut Carlos, sejak 6 November 1995 lahan Depok Town Square dalam status sita jaminan. Status ini telah tiga kali ditetapkan pengadilan. Terakhir, status sita jaminan dikukuhkan lewat penetapan Pengadilan Negeri Cibinong pada 9 Juli 2004.
Karena status tanah masih dalam sengketa, Carlos mengingatkan calon pembeli kios agar lebih berhati-hati. Jika ada konsumen yang telanjur membeli, Carlos menyatakan siap menerima pengaduan dan akan memberikan bantuan hukum.
Humas PT Lippoland Development Tbk., Ganang, menyangkal bahwa lahan Depok Town Square masih dalam sengketa. Menurut Ganang, status kepemilikan lahan sudah jelas dan ada sertifikat jual-belinya. Kalaupun ada yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menurut Ganang, itu hanya orang yang punya hubungan keluarga dengan orang yang menjual langsung tanah itu.
Ganang malah balik menuding, tuduhan bahwa Depok Town Square dibangun di atas lahan sengketa didasari motif persaingan bisnis. "Mungkin karena penjualan kios Depok Town Square saat ini laku keras. Jadi ada orang yang iri," katanya.
Seperti diwartakan, proses pembangunan Depok Town Square yang baru tahap pengurukan lahan dan pembangunan kantor pemasaran itu awal Juli lalu dihentikan Pemerintah Kota Madya Depok. Alasan pemerintah, pusat bisnis itu belum melengkapi perizinan, terutama menyangkut status dan peruntukan lahan. Ganang sendiri tak membantah bahwa perizinan Depok Town Square belum tuntas. "Sedang kami urus, masih dalam proses," kata dia. ramidi--tnr
No comments:
Post a Comment