Sabtu, 22 Juni 2002.
BPPN Kendalikan Proyek TubanJAKARTA - Badan Penyehatan Perbankan Nasional akan mengendalikan proyek Tuban yang sebelumnya dikendalikan oleh konglomerat Hashim Djojohadikusumo.
Untuk itu, BPPN telah menempatkan tujuh wakilnya dalam kepengurusan di PT Tuban Petrochemical Industries - Newco yang mengendalikan proyek Tuban, Selasa (18/6).
"Kami akan kendalikan seluruh operasional dan arus kas proyek Tuban," ujar Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Credit, Mohammad Syahrial di kantornya, kemarin.
Pengendalian ini, kata dia, selain untuk menjamin bahwa proyek petrokimia tersebut benar-benar bisa beroperasi, juga untuk memastikan kewajiban atau utang Grup Tirtamas Majutama (milik Hashim) bisa dikembalikan kepada negara.
Dia menjelaskan BPPN melakukan kontrol atas seluruh operasional dan keuangan proyek tersebut, karena lembaganya memegang saham mayoritas (70 persen) di Newco 'Tuban Petro'. Sedangkan, sisanya (30 persen) dimiliki oleh pemilik lama yakni Honggo Wendratno, melalui PT Silakencana Tirtalestari.
Menurut Syahrial, pola restrukturisasi utang Grup Tirtamas memang dilakukan melalui pembentukan Newco yang akan menangani pengalihan piutang delapan debitor dari Grup Tirtamas senilai Rp 4,15 triliun. Sebagai gantinya, Newco akan menerbitkan bond atau obligasi kepada BPPN pada September mendatang senilai piutang yang dialihkan dengan jangka waktu 10 tahun.
Untuk menjamin pembayaran bond, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mempersyaratkan penguasaan Newco atas empat perusahaan petrokimia potensial milik Grup Tirtamas. Untuk proyek Tuban (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau TPPI), Newco menguasai 59,5 persen saham. Sisanya dimiliki Pertamina 15 persen, Tuban Petrochemical Pte. Ltd 17 persen, Itochu Corporation 4,25 persen, dan Nissho Iwai Corporation sebesar 4,25 persen.
Akan halnya untuk tiga perusahaan perokimia lainnya, Newco menguasai 80 persen saham PT Polytama Propindo, 50 persen saham di PT Petro-Oxo Nusantara, dan 50 persen saham di PT Pacific Fibretama Corporation.
"Dari perusahaan-perusahaan ini, BPPN akan mendapatkan sumber pembayaran bond," papar Syahrial.
Pembayaran itu berasal dari dividen anak perusahaan Newco, pemenuhan kewajiban Tirtamas kepada Newco dan penjualan aset Tirtamas. BPPN memang telah meminta aset-aset tambahan seperti PT Penamas, PT Batu Hitam Perkasa, PT Cemen Cibinong dan Chicago Bridge Indonesia.
Guna menjamin kontrol atas perusahaan-perusahaan itu berjalan efektif, Selasa lalu (18/6) BPPN telah menempatkan sebagian besar wakilnya (tujuh dari 10 pengurus) di Newco 'Tuban Petro' yang mengendalikan proyek tersebut. Ketujuh wakil BPPN yang ditempatkan di Newco itu adalah Yap Tjai Hing sebagai Presiden Direktur, serta Alfred Rohimone dan Mirza Ibrahim sebagai Direktur.
Untuk posisi komisaris, BPPN menempatkan Barcelius Ruru sebagai Presiden Komisaris, dan tiga orang anggota komisaris yakni Amir Sembodo, Sanyoto Sastrowardojo, dan Luki Eko Wuryanto. Sedangkan, Honggo Wendratmo, wakil dari pemilik lama menjabat sebagai Wakil Dirut. Dua wakil pemilik lama lainnya menempati anggota komisaris dan direksi.
Untuk wakil-wakil BPPN yang terlibat langsung dalam proyek Tuban, menurut Syahrial, tengah disusun. Dia berharap susunan pengurusnya sudah selesai saat proyek petrokimia dengan nilai investasi sekitar US$ 1 miliar ini diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Rencananya, pada 3 Juli mendatang proyek Tuban bisa diresmikan oleh Presiden," ujarnya.
Dia mengakui proyek Tuban sejak 1998 memang terhenti menyusul adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Saat itu, proyeknya baru mencapai 64 persen. Untuk melanjutkannya dibutuhkan dana tambahan senilai US$ 400 juta.
"Penjajakan dengan sindikasi bank dari Singapura yang bersedia membiayai proyek ini masih terus berlanjut," kata Syahrial.
Namun, penyandang dana dari Singapura itu minta jaminan proyek Tuban ada pembelinya. Sehingga BPPN melibatkan Pertamina sebagai pembeli produk 'kimia aromatik'TPPI tersebut dan dijual kepada pihak lain.
Rencananya, nilai produk yang dijual Pertamina akan memberikan hasil US$ 100 juta per tahun dalam suatu periode yang tidak lebih dari 6 tahun. Dana itu akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak yang telah menunjang dana sebesar US$ 400 juta tersebut. Sisanya, untuk menyelesaikan kewajiban TPPI kepada kontraktor dan BPPN selaku pemegang saham melalui Newco menggunakan perbandingan 50 : 50. (heri susanto)
No comments:
Post a Comment