Cari Berita berita lama

KoranTempo - Ba'asyir: Semoga Hakim Jadi Ahli Surga

Kamis, 1 Mei 2003.
Ba'asyir: Semoga Hakim Jadi Ahli SurgaJAKARTA - Ia seperti sedang menyampaikan khutbah. Mengenakan sarung, baju koko krem, dan berpeci, serta sorban, ia mengutip sejumlah sabda Nabi Muhammad. Namun, ia, Abu Bakar Ba'asyir, tidak sedang memberikan siraman rohani, tapi membela diri di pengadilan.

Dijerat tiga tuduhan, Amir Majelis Mujahidin itu menyebut tuduhan jaksa kurang pantas dan di luar batas kemanusiaan. Karena itu, ia berharap majelis hakim yang diketuai Mohammad Saleh bisa memutus kasusnya dengan adil.

Dalam rsidang lanjutan di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika Jakarta kemarin, Ba'asyir menyatakan, Nabi Muhammad menggolongkan hakim ke dalam tiga golongan: hakim yang memutus dengan ilmunya secara benar dan menjadi ahli surga, hakim yang berilmu tapi tidak memutus secara benar, dan hakim yang bodoh yang merupakan ahli neraka. "Saya berharap majelis hakim semua termasuk golongan ahli surga. Insyaallah," katanya sambil tersenyum.

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, itu menyatakan bersyukur bahwa persidangan perkaranya mendapat perhatian banyak kalangan dari dalam dan luar negeri. Dengan begitu, katanya, persidangan akan menjadi ukuran bagi pelaksanaan hukum yang adil. "Terhindar dari intervensi politik atau kekuasaan pemerintah dan intervensi pengaruh kepentingan subyektif pihak-pihak di luar Indonesia," katanya.

Ba'asyir dituduh melakukan tindakan makar, memberikan keterangan palsu, dan melanggar aturan keimigrasian. Atas berbagai tuduhan kesalahan ini, ia terancam hukuman seumur hidup.

Tim penasihat hukum Ba'asyir juga menyampaikan pembelaan secara terpisah. Mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan karena mengandung banyak kelemahan.

Menurut tim pembela, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menyidangkan perkara ini. Sesuai surat dakwaan, mereka berpendapat, tempat kejadian berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pemindahan lokasi persidangan melalui surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM, menurut tim pengacara, harus diusulkan oleh Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Usulan itu, kata anggota tim Mahendradatta, tidak ada. Pemindahan, menurut dia, juga tidak dilandasi hukum yang kuat karena tidak ditemui gangguan atau bencana alam di Sukoharjo.

Dakwaan juga dinilai tidak jelas karena menguraikan kegiatan-kegiatan Ba'asyir di luar Malaysia dan Sukoharjo. Karena itu, "Buruknya kualitas membuat dakwaan penuntut umum sehingga tidak memenuhi ketentuan."

Pengacara juga mempermasalahkan informasi yang menurut mereka bertentangan. Misalnya, Ba'asyir didakwa melakukan pelanggaran hukum dalam kurun 1993-2001. Ternyata, jaksa menguraikan peristiwa-peristiwa sejak 1985-1990.

Seperti sidang pertama, istri dan anak Ba'asyir terlihat di ruang sidang. Ratusan santri dari Jawa Timur dan Jawa Tengah juga memberi dukungan. Mereka datang dengan delapan bus.

Usai sidang massa pendukung Ba'asyir unjuk rasa di luar gedung. Para demonstran antara lain dari Front Pembela Islam Surakarta dan LMII tampak membentangkan spanduk dukungan kepada Mahendradatta untuk menjadi presiden pada Pemilu 2004. Mereka juga menyanyikan lagu khusus bagi para pengacara yang membela Ba'asyir secara gratis itu.

Soal penangguhan penahanan Ba'asyir sesuai permintaan kliennya, Ketua Majelis Hakim Saleh berjanji akan membuat penetapan. Persidangan dilanjutkan Rabu (7/5). indra/tjandra

No comments:

Post a Comment