Senin, 20 Mei 2002.
Kopassus Akan Gugat Polri Lewat Pengadilan NegeriAmbon, 20 Mei 2002 16:26Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tetap akan menggugat secara institusi pihak Kepolisian Daerah Maluku lewat pengadilan negeri, karena mereka tidak lagi tunduk pada pengadilan militer, kata Komandan Sandi Yudha, Mayor Inf. Imam Santosa Ramadhani.
"Awalnya saya berniat menggugat secara person oknum polisi yang menganiaya dua anggota saya, tapi dari Mabes TNI menentukan lain dimana yang harus digugat adalah institusinya," katanya di Ambon, Senin.
Gugatan itu dilakukan menyusul ketegangan antara Kopassus dengan Brimob dan polisi yang terjadi ketika polisi berupaya menangkap pimpinan grup preman, Berthi Loupatty pada 13 Mei 2002 sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Kudamati, Ambon.
Aksi penggerebekan itu berbuntut dua anggota polri terluka, serta dua anggota Kopassus dibawa ke Polda Maluku dan dianiaya hingga menderita luka-luka cukup serius dan senjatanya seperti SS1, pistol dan granat ditahan di Polda Maluku.
"Anggota saya yang dievakuasi ke Jakarta hari ini (20/5) akan dioperasi dan menderita luka berat seperti 24 jahitan di punggung yang robek oleh sangkur, luka kepala dan rahangnya patah sehingga hasil visum dokter juga akan dijadikan bahan bukti di pengadilan," ujarnya.
Gugatan terhadap polisi itu sendiri sedang dipersiapkan olehpihak Mabes, dan nantinya kuasa hukum kedua anggota Kopassus itu juga didatangkan dari Jakarta.
Sementara itu Kapolda Maluku, Brigjen Pol Soenarko ketika ditemui terpisah mengaku belum mengetahui rencana gugatan dari Kopassus.
"Saya belum memperoleh laporan lengkap termasuk rencana gugatan tersebut," katanya. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment