Selasa, 31 Oktober 2006.
Penembakan di Timika
Wamang Cs Divonis 7 November
Nurvita Indarini - detikcom
Jakarta -
Antonius Wamang cs lagi-lagi memboikot persidangan. Wamang cs menolak membacakan pledoi. Vonis pun akan dijatuhkan pada 7 November.
Di awal sidang, Wamang cs menolak permintaan ketua majelis hakim Andriani Nurdin untuk duduk di kursi pesakitan.
"Usulan kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Saya mau buka mulut kalau 7 terdakwanya lengkap. Kami minta dipindah tahanan dari Mabes Polri ke tempat lain juga tidak dikabulkan. Hardi Tsugumol yang sakit juga tidak dibawa ke rumah sakit, bahkan dia berak di tempat juga saya yang jaga," terang Wamang.
Mendengar hal itu, Andriani lantas memberitahukan bahwa ada penetapan hak majelis hakim yang menyatakan bahwa terhitung sejak 20 Oktober Hardi perlu mendapat perawatan di RS Polri dengan pengawalan petugas dan setelah selesai kembali masuk ke tahanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Saputra langsung menimpali dan menegaskan pihaknya telah melaksanakan ketetapan majelis hakim itu.
"Kami sudah melaksanakan penetapan itu pada Jumat 20 Oktober. Kami membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, tetapi dia menolak karena ingin dirawat di kampung halamannya di Timika dengan upacara adat. Terdakwa meminta dilepas hingga sembuh dan kembali ke Mabes Polri untuk disidang," ujar Edi.
Andriani lantas memutuskan akan melanjutkan sidang pada 7 November dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang Wamang cs pun sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan berawal kala seorang polisi meminta pengunjung sidang menurunkan belasan poster yang menghiasi ruang persidangan.
Permintaan tersebut semula ditolak dan akhirnya pengunjung bersedia menurunkan poster asalkan diberi tempat untuk melihat jalannya persidangan.
"Lihat saja, masak ruang sidang dikuasai polisi. Kita mau duduk di mana. Tidak tahu malu," celetuk salah seorang pengunjung.
Melihat hal itu, polisi yang duduk di barisan depan kursi pengunjung dan mengenakan pakaian seragam langsung berdiri.
(
aan
/
sss
)
No comments:
Post a Comment