Sabtu, 24 November 2007.
Pemerintah dan DPR Hati-hati Soal RUU Komponen Cadangan
M. Rizal Maslan - detikcom
Jakarta -
Pemerintah dan DPR diminta bersikap hati-hati dalam membahas draft RUU Komponen Cadangan, terutama soal besaran kebutuhan, peruntukan dan tujuan, definisi ancaman dan kemampuan anggaran negara. Semua kalangan juga tidak perlu meyikapi kontroversi RUU ini secara reaktif."Itu sangat dibutuhkan transparansi dan partisipasi banyak pihak untuk membahas dan mendialogkan secara intens dengan melibatkan banyak kalangan. Sehingga hasilnya maksimal," kata peneliti dari Institute for Defence Security and Peace Study (IDSPS) Connie Rahakundini Bakrie di sela-sela peluncuran bukunya berjudul 'Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal' di Bimasena Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2007).Menurut Connie, RUU Komponen Cadangan tidak perlu disikapi secara reaktif. Sebab hal itu sesuai amanat dan diatur dalam UUD 1945 tentang adanya wajib militer. "RUU itu sudah seharusnya dibaca sebagai bagian dari upaya untuk membangun dan memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta yang hinga se!
karang masih dianut rakyat Indonesia," jelas istri mantan Pangkostrad Letjen Purn Djadja Suparman ini.Dijelaskan Connie, sebelum dilakukan pembahasan RUU Komponen Cadangan, seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan pembuatan grand stratefy pertahanan Indonesia yang hingga kini tidak jelas. Grand strategy negara ini meliputi peran dan tugas TNI, Polri dan rakyat yang merupakan bagian dari sistem keamanan rakyat semesata (siskamrata)."Setelah grand strategy ini jelas, baru selanjutnya menyusun UU yang bisa menjadi dasar dan instrumen dalam pelaksanaannya nanti,"� jelas dosen FISIP UI ini.Ditambahkan Connie, selama ini pemerintah dan DPR sering membuat sebuah produk peraturan UU secara tergesa-gesa dan sering inkonsistensi dalam peraturan yang menjadi dasar sistem pertahanan nasional Indonesia. Hal ini dimaklum karena adanya kepentingan politik, seperti munculnya Tap MPR No V dan VII tahun 2000 tentang Pemisahan peran dan tugas TNI dan Polri, yang ditafsirkan sebagai pemisahan !
antara keamanan dan pertahanan.
(
zal
/
mly
)
No comments:
Post a Comment