Cari Berita berita lama

detikcom - Gunduli Joki 3 in 1, Satpol PP Diadukan ke Polda Metro

Kamis, 14 September 2006.
Gunduli Joki 3 in 1, Satpol PP Diadukan ke Polda Metro
Gagah Wijoseno - detikcom
Jakarta -
Kasus penggundulan joki 3 in 1, Sugiharti, oleh petugas Satpol PP Kecamatan Menteng berbuntut panjang. Sugiharti mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Sugiharti dari LBH Jakarta, Hermawanto, di kantornya, Jl Mendut, Kamis (14/9/2006).

"Hari ini juga kita adukan ke Polda. Ini kasus pidana, yakni melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan," tutur Hermanto.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini juga ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Sebab Susan, anak Sugiharti yang masih balita, ikut ditahan selama 9 hari.

"Dia (Susan) ditahan bersama ibunya di Panti Sosial Kedoya selama 9 hari. Susan diperlakukan seperti orang dewasa," ungkap Hermawanto.

Hermawanto mengkritik Perda No 11/1988 yang dijadikan dasar penangkapan Sugiharti dan para joki 3 in 1 lainnya. Menurutnya, perda tersebut adalah sebuah kebijakan yang bersifat kamuflase. Pada dasarnya, Pemda DKI tidak bisa mengatasi akar permasalahan yang sesungguhnya, yakni kemiskinan.

"Perda itu merupakan perda neraka bagi kaum miskin di Jakarta. Kita akan terus berjuang agar perda semacam ini dihapus," tukas Hermawanto.

(
djo
)

No comments:

Post a Comment