Cari Berita berita lama

detikcom - Gaji UMR Kok Dapat Surat NPWP?

Selasa, 11 Oktober 2005.
Gaji UMR Kok Dapat Surat NPWP?
Shinta Shinaga - detikcom

Jakarta -
Ditjen Pajak lagi-lagi salah tebar jala untuk menjaring 10 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP). Seorang karyawan berpengasilan standar upah minimum regional (UMR) dapat surat NPWP.

"Boro-boro bayar pajak, buat makan aja nggak cukup. Malah saya harus cari tombokan menutupi kekurangan kebutuhan hidup saya," cetus Yesso, seorang karyawan honorer di sebuah organisasi profesi dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Selasa (11/10/2005).

Sebagai catatan, UMR tahun 2005 sebesar Rp 635.000 per bulan. Sedangkan upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta tahun 2005 sebesar Rp 711.843 per bulan.

"Saya bingung kenapa dapat surat NPWP. Saya kan bukan pengusaha. Belum lagi saya menghidupi istri dan dua anak yang sudah sekolah," kata Yesso.

Dia pun berniat membantah surat NPWP tersebut. Tapi apa daya, formulir sanggahan yang tersedia hanya untuk orang yang sudah mati atau yang sebelumnya sudah punya NPWP.

"Bagaimana saya harus menyikapi hal ini? Apa yang sebaiknya saya lakukan? Apakah saya harus mendatangi Kantor Pajak untuk membantah atau menolak? Atau saya cuekin aja? Mohon sarannya," pinta Yesso.

Hal serupa disampaikan seorang pembaca detikcom yang bekerja di Buana Powerindo. Diceritakan dia, rekannya sekantor dikirimi surat NPWP dengan pengenaan pasal PPh 21, 25, dan 29.

"Padahal dia hanya karyawan kecil sebagai pengantar barang. Dia sangat kaget dan bingung. Lantas atas saran rekan yang lain, dia mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa data pembayaran PPh 21 yang telah dibayarkan
perusahaan," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, oleh petugas pajak disarankan mengembalikan formulir dan NPWP tersebut ke PO Box yang tertera, dengan kata-kata yang diajari isinya oleh petugas pajak.

"Kami ragu akan keakuratan data yang ada pada Ditjen Pajak. Saran kami, lebih baik ditunda pengirimannya, sampai data benar-benar akurat, daripada kerja dua kali dan tidak tepat sasaran," usulnya.

Kekonyolan surat NPWP juga disampaikan Fajar Arianto, warga Cibubur, Jakarta Timur. Ibunya menerima surat NPWP dari Ditjen Pajak.

"Padahal ibu saya juga sudah meninggal 5 tahun lalu, dan kok sama ya dengan artikel di detikcom? Ibu saya disebutkan punya usaha radio dan televisi. Aneh betul! Padahal ibu saya tidak memiliki usaha seperti itu," tandas Fajar.

Anda punya pengalaman serupa? Kirimkan ke redaksi@staff.detik.com.
(
sss
)

No comments:

Post a Comment