Jumat, 10 November 2006.
AJI Desak TNI AU Tindak Tegas Anggotanya
Iqbal Fadil - detikcom
Jakarta -
AJI Jakarta mendesak TNI AU menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap para wartawan eletronik yang meliput proses pengosongan rumah dinas di komplek purnawirawan Angkatan Udara Indonesia, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Advokasi AJI Jakarta Andy Marhaendra yang diterima detikcom, Jumat (10/11/2006).
"Kami mengecam keras aparat TNI AU yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap para wartawan. Apa pun alasannya, menghalang-halangi, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugasnya adalah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999," ujar Andy.
Karena itu, AJI Jakarta mendesak pihak TNI AU meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan para wartawan yang menjadi korban. Selain itu TNI AU harus menindak tegas sesuai hukum para anggotanya yang terlibat tindak kekerasan terhadap para wartawan dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya dalam proses pengosongan paksa yang dilakukan Selasa 7 November lalu, terjadi kericuhan antara aparat TNI AU yang bertugas mengosongkan rumah dinas dengan para penghuninya. Aparat melarang para wartawan untuk mengambil gambar proses ini.
Tindakan tak terpuji dilakukan sepuluh tentara dengan menghalau dan mengejar wartawan yang mencoba mengambil gambar proses pengosongan tersebut. Sejumlah wartawan TV dihalangi dan didorong dengan ditutupi kameranya.
(
bal
/
bal
)
No comments:
Post a Comment